PLT. KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin, resmi ditunjuk sebagai Ketua KPU RI definitif menggantikan Hasyim Asy’ari yang diberhentikan secara tidak hormat. Penunjukan itu diputuskan berdasarkan rapat pleno yang dilakukan oleh pimpinan KPU RI.
Komisioner KPU RI, August Mellaz menginformasikan penunjukan itu sebelum pembukaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Nasional serta Penetapan Hasil Pemilu Serentak Tahun 2024 Pasca Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi. Pleno dilaksanakan di kantor KPU, Jakarta Pusat, Ahad (28/7/2024).
“Karena mengingat kebutuhan-kebutuhan organisasi dan juga tugas tanggung jawab organisasi ke depan, kami menyepakati pada pleno yang kami lakukan beberapa saat sebelumnya untuk menetapkan Pak Mochammad Afifuddin sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum secara definitif,” katanya.
Menurut Mellaz, dengan keputusan itu Afifuddin akan menjalankan tugasnya sebagai Ketua KPU RI menggantikan Hasyim Asy’ari yang diberhentikan tidak hormat dari jabatannya.
“Dengan demikian posisi definitif dari ketua KPU Pak Mochammad Afifuddin akan menjalankan tugasnya sampai dengan akhir masa jabatan keanggotaan Komisi Pemilihan Umum periode 2022-2027,” ucap Mellaz.
Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Hasyim Asy’ari sebagai Ketua dan Komisioner KPU. Hasyim diketahui terlibat kasus asusila dan dijatuhi sanksi pemecatan oleh DKPP.
Keppres No 73 P tanggal 9 Juli 2024 ditandatangani presiden menindaklanjuti Putusan DKPP dan sesuai dengan UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Keppres itu tentang pemberhentian dengan tidak hormat saudara Hasyim Asy’ari sebagai anggota KPU masa jabatan tahun 2022-2027.
Sumber: Antara