Mahkamah Konstitusi (MK) bakal segera memutus perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 sebelum masa atau tahapan pendaftaran pasangan calon (paslon) Pilkada dimulai pada 27 Agustus nanti.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyebut sidang sengketa Pileg 2024 lanjutan akan digelar hari ini, Selasa (13/8/2024) dengan agenda untuk mendengarkan keterangan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta pihak terkait.
“Kami harus mendengarkan terlebih dahulu dari jawaban KPU, kemudian keterangan Bawaslu, kalau ada Pihak Terkait, Pihak Terkait, setelah itu baru kami Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH),” terangnya.
Enny memastikan, sengketa Pileg 2024 itu akan diputus sebelum tahapan pendaftaran Pilkada 2024 dimulai. Diketahui, terdapat delapan gugatan baru yang dilaporkan ke MK, baik untuk tingkat DPR RI maupun DPRD Provinsi.
“Tetapi paling tidak ini, kami akan dalam waktu cepat (dekat) memutusnya. Kalau pun misalnya tidak ada dismissal, bisa digabung sekaligus di situ nanti,” ungkapnya.
“Setelah selesai mendengarkan ini (keterangan KPU, Bawaslu), kalau ada pembuktian, langsung pembuktian, setelah itu (putusan),” lanjut Enny.
Sebagai informasi, delapan gugatan baru yang dilaporkan ke MK dilayangkan oleh Partai Demokrat untuk Pileg DPR RI di Dapil Banten II, serta tujuh gugatan lainnya diajukan oleh Partai NasDem di DKI Jakarta, Partai Golkar di Sumatera Selatan, Riau dan Jawa Barat, PSI di Papua, PAN di Bengkulu, serta caleg dari PPP di Gorontalo.
Sebelumnya, Hakim Konstitusi Saldi Isra menargetkan sidang gugatan sengketa Pileg 2024 bakal tuntas pertengahan Agustus ini. Sehingga, RPH dan pembacaan putusan bisa segera dilakukan sebelum pembukaan pendaftaran Pilkada 2024.
“Jadi ini memang agak speedy trial, kita berharap pokoknya sebelum bulan ini selesai ini sudah kita putuskan, ancer-ancernya (targetnya) bisa 19, 20, 21, 22 (Agustus), di sekitar situ lah,” kelakar Saldi pada Jumat (9/8/2024) lalu.