PENGADILAN Tinggi Tata Usaha (PTUN) Jakarta mengabulkan sebagian gugatan Hakim Konstitusi Anwar Usman. Dalam putusannya, PTUN meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mencabut SK pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK.
“Mengabulkan gugatan sebagian. Mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr Suhartoyo SH MH sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028,” demikian bunyi amar putusan nomor 604/G/2023/PTUN.JKT.
Putusan itu juga menyatakan mengabulkan permohonan Anwar Usman agar dipulihkan harkat dan martabatnya sebagai Hakim Konstitusi seperti semula.
Kendati demikian, PTUN menyatakan tidak menerima Anwar Usman untuk kembali duduk sebagai Ketua MK masa jabatan 2023-2028.
Selain itu, PTUN juga tidak menerima permohonan penggugat agar menghukum MK untuk membayar uang paksa sebesar Rp100,- per hari, apabila tergugat lalai dalam melaksanakan putusan ini, terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
“Menghukum tergugat dan tergugat II Intervensi membayar biaya perkara sebesar Rp369.000,-” ujarnya.
Meski begitu, putusan tersebut belum inkrah. Sebab, MK masih bisa melakukan mekanisme banding.
Untuk diketahui, Hakim Konstitusi Anwar Usman sebelumnya mengajukan gugatan terhadap Ketua MK Suhartoyo ke PTUN Jakarta tertanggal 24 November 2023 lalu dalam perkara yang terdaftar dengan nomor perkara 604/G/2023/PTUN.JKT.
Dalam gugatannya, paman dari Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka itu meminta pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK dibatalkan, serta ingin kembali menduduki jabatan sebagai Ketua MK seperti semula.
Reporter: Ubay NA