MAHKAMAH Konstitusi (MK) telah memutus soal perubahan ambang batas (threshold) Pilkada, yang membuat partai politik (parpol) bisa mengusung calon meskipun tidak memiliki kursi di DPRD.
Ketua DPP PDIP Eriko Sotarduga bersyukur atas putusan tersebut. Meski begitu, dia tidak mau mendahului sebelum Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengkonfirmasi keputusan tersebut.
“Saya kalau secara pribadi mau menyampaikan puji syukur kehadiran Tuhan yang Maha Kuasa karena memang kemurahannya semata ini ada jalan yang kemarin-kemarin mungkin seolah-olah tertutup jalannya, tetapi pagi menjelang siang hari ini terbuka jalan,” ujarnya saat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/8/2024).
“Kita terima bersama bahwa dengan 7,5 sampai 8,5 persen dari penduduk itu bisa mengajukan calonnya berdasarkan apa tadi yang disampaikan dari sosial media apa saja mengenai apa yang disampaikan oleh Mahkamah Konstitusi,” sambung Eriko.
Selanjutnya, kata Eriko, partainya bakal segera menggelar rapat terkait Pilkada serentak 2024 usai munculnya putusan MK tersebut.
“Nah ini nanti tentu kami jam 2 nanti akan rapat DPP membahas pilkada. Memang tidak hanya khusus DKI Jakarta tapi semua daerah yang masih ada katakanlah perubahan perubahan sedikit banyaknya,” ungkapnya.
Menurut Eriko, akan terdapat banyak perubahan dalam dinamika politik saat ini usai terbitnya putusan tersebut. Dia juga menyinggung sikap partai politik yang telah ‘meninggalkan’ Anies Baswedan meski sudah sepakat untuk maju di Pilgub Jakarta 2024.
“Kami sudah siap mengenai apa keputusannya tentu kami harus bicarakan lebih jauh lagi,” tandasnya.
Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia (PPI) Adi Prayitno menilai putusan MK tersebut menjadi lampu hijau bagi PDIP untuk ikut berkontestasi pada Pilkada 2024.
“PDIP yang (semula) tidak bisa mengusung calon (di Pilkada Jakarta 2024) dengan undang-undang yang lama, tapi dengan putusan (MK) yang baru ini PDIP bisa memajukan calon sendiri,” ujarnya, Selasa (20/8/2024).
Adi menilai, dengan putusan tersebut, PDIP bisa kembali menimbang-nimbang sejumlah nama seperti Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Anies Baswedan, hingga Rano Karno dan sebagainya untuk bisa dicalonkan partai berlogo kepala banteng tersebut dalam Pilkada Jakarta 2024.
Menurut Adi, PDIP harus memikirkan matang-matang calon yang bakal diusung untuk melawan duet yang disokong KIM Plus, yakni eks Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil (RK) dan Suswono.
“Kalau yang diusung orang yang berpengaruh besar, Anies Rasyid Baswedan misalnya, Anies-Rano Karno, intinya RK-Suswono harus kerja keras,” tandasnya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Trias Politika Strategis Agung Baskoro menilai sosok Ahok ataupun Anies lah yang berpotensi bakal menjadi rival berat RK-Suswono di Pilkada Jakarta 2024.
Hal itu, kata dia, merujuk pada hasil survei sejumlah Lembaga yang menunjukkan elektabilitas Anies dan Ahok berada di posisi dua teratas.
“Di titik inilah duet RK-Suswono akan mendapat lawan kuat, apakah dari Anies atau Ahok, karena untuk sementara elektabilitas Anies dan Ahok unggul dari RK,” ujar Agung, Selasa (20/8/2024).
Meski begitu, Agung menegaskan, PDIP harus memilih antara Anies atau Ahok untuk diposisikan sebagai Cagub. Sebab, keduanya tak bisa dipasangkan karena sama-sama pernah menjabat sebagai Gubernur, sehingga tak bisa dicalonkan sebagai Wakil Gubernur.
“Untuk duet Anies-Ahok terganjal aturan. Sementara bila salah satu nama diusung oleh PDI-P bisa terwujud karena sudah memenuhi Pilkada threshold versi putusan MK terbaru,” ujar Agung.
“Artinya, kans Anies-Rano Karno atau Ahok-Rano Karno atau Risma terbuka untuk maju dalam Pilkada setelah sebelumnya tertutup pasca mengemuka KIM Plus dan Paslon independen,” imbuh dia.
PKS dan Ridwan Kamil Fokus Lanjutkan Proses
Terpisah, Presiden PKS Ahmad Syaikhu menegaskan komitmen partainya untuk tetap akan melanjutkan proses yang sudah berjalan saat ini berkaitan dengan Pilkada serentak 2024, termasuk di Jakarta.
“Kiranya apa yang sudah kita rekatkan, kuatkan kiranya tidak terkoyak kembali, kemudian kita memulai sesuatu yang dari awal lagi,” ujarnya saat Press Conference usai Konsolidasi Nasional Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah PKS di ICE BSD, Tangerang, Selasa (20/8/2024).
“Kiranya apa yang sudah kita mulai itu bisa kita lanjutkan, dan kita sukseskan sampai menang,” sambung Syaikhu kepada awak media.
Di sisi lain, bakal cagub dalam Pilkada Jakarta 2024 yang telah dideklarasi oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus, Ridwan Kamil (RK) mengaku belum mengkaji lebih lanjut soal putusan MK tersebut.
Sebab itu, RK menyerahkan segala keputusan tersebut kepada MK sebagai pihak yang memang berwenang memutuskan. Dia menegaskan, saat ini hanya ingin fokus untuk mengikuti proses yang sudah berlangsung.
“Saya tidak paham, semua yang tidak paham tentu harus dipelajari dulu,” kata RK saat di ICE BSD, Tangerang, Selasa (20/8/2024).
“Saya kan ikut proses diusung partai sendiri, berdinamika, bernegosiasi apapun hasilnya kita serahkan kepada institusi (dan konstitusi) negara dan kita hormati,” lanjut RK.
Sebelumnya, MK memutus mengabulkan sebagian gugatan yang dilayangkan oleh Partai Gelora dan Partai Buruh terhadap pasal 40 ayat (1) Undang-Undang (UU) Pilkada.
Melalui putusan terhadap perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 itu, MK mengubah syarat pengusungan pasangan calon (paslon) Pilkada Serentak 2024. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024).
Salah satu isinya, parpol di provinsi dengan penduduk 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, bisa mengusung calon jika memperoleh suara 7,5 persen. Dengan begitu, PDIP bisa mengusung kandidat sendiri pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024. Pasalnya, PDIP meraih 15 kursi dari total 106 kursi di DPRD DKI Jakarta periode 2024-2029.
Reporter: Ubay NA