19.6 C
Malang
Jumat, September 20, 2024
KilasPutusan MK Anulir Syarat Usia dari MA, Peluang Kaesang Maju di Pilkada...

Putusan MK Anulir Syarat Usia dari MA, Peluang Kaesang Maju di Pilkada 2024 Tertutup?

Ketum PSI Kaesang Pangarep (tengah)

MAHKAMAH Konstitusi (MK) baru saja mengambil keputusan penting terkait syarat usia bagi calon kepala daerah dan wakil kepala daerah pada Pilkada Serentak 2024. MK mengetuk palu menetapkan bahwa usia calon akan dihitung berdasarkan tanggal penetapan resmi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Hakim Konstitusi, Saldi Isra, menegaskan bahwa syarat tersebut harus dipenuhi oleh para calon saat mendaftarkan diri pada Pilkada Serentak 2024, yang dijadwalkan dilakukan pada 27-29 Agustus 2024.

“Penentuan usia minimum harus dilakukan pada proses pencalonan yang puncaknya adalah penetapan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah,” jelas Saldi pada Selasa (20/8/2024).

Namun, MK tidak menyisipkan ketentuan ini ke dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-undang (UU) Pilkada. Menurut Saldi, norma yang ada sudah sangat jelas dan tidak memerlukan penjelasan tambahan. “Pasal 7 ayat 2 huruf e UU 10/2016 itu sudah jelas, sejelas matahari di siang hari,” ujar Saldi dengan nada bercanda.

Putusan MK dalam perkara nomor 70/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Anthony Lee dan Fahrur Rozi ini mempertegas bahwa syarat usia minimal 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur, serta minimal 25 tahun untuk calon bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota, tetap berlaku.

Keputusan ini tampaknya menutup peluang Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep, untuk mencalonkan diri di Pilkada 2024. Putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini sebelumnya santer dikabarkan akan maju dalam Pemilihan Gubernur Jawa Tengah 2024, namun usianya yang baru 29 tahun menjadi kendala.

Kaesang sebelumnya diisukan akan maju sebagai calon wakil gubernur mendampingi Ahmad Luthfi dalam Pilgub Jateng. Duet Luthfi-Kaesang disebut-sebut sudah mendapat dukungan dari Koalisi Indonesia Maju (KIM), dan bahkan Partai NasDem dikabarkan telah sepakat untuk mencalonkan mereka di Pilgub Jateng 2024.

Di lain pihak, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyatakan bahwa putusan MK tersebut sekaligus menganulir putusan Mahkamah Agung (MA) terkait ambang batas usia pencalonan di Pilkada Serentak 2024.

Menurut Mahfud, putusan MA hanya mengatur peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), sementara putusan MK menyangkut Undang-undang (UU) yang memiliki tingkat yang lebih tinggi.

“MA itu kan memutus KPU, memutus peraturan KPU, sedangkan MK memutus UU, lebih tinggi UU kan? Memutus bahwa UU begini, peraturan KPU itu harus ikut yang UU, yang UU ya putusan MK itu,” jelas Mahfud di Jakarta, Selasa (20/8/2024).

Mantan Menkopolhukam ini juga menegaskan bahwa putusan MK terkait ambang batas usia di Pilkada tersebut langsung berlaku sejak diputuskan oleh hakim konstitusi. “Jadi dia langsung berlaku, kalau ada peraturan di bawahnya yang bertentangan dengan itu, langsung berlaku, tidak ada perdebatan tentang itu,” tegasnya.

Reporter: Ubay NA

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Lihat Juga Tag :

Populer