19.6 C
Malang
Jumat, September 20, 2024
KilasKPU Tegaskan Pakai Putusan MK Soal Syarat Usia dan Threshold Pencalonan Pilkada

KPU Tegaskan Pakai Putusan MK Soal Syarat Usia dan Threshold Pencalonan Pilkada

Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin saat konferensi pers tindak lanjut pasca putusan MK terkait pencalonan kepala daerah pada Pilkada serentak 2024, Kamis (22/8/2024) malam
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin saat konferensi pers tindak lanjut pasca putusan MK terkait pencalonan kepala daerah pada Pilkada serentak 2024, Kamis (22/8/2024)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menegaskan akan merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat usia calon kepala daerah (Cakada) dan ambang batas (threshold) pencalonan Pilkada 2024.

Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin menyebut, aturan yang berlaku soal Pilkada 2024 adalah berdasarkan putusan MK pada Selasa (20/8/2024) lalu, dan akan berlaku sampai penetapan pasangan calon pada 22 September 2024 mendatang.

“Berlaku sampai 22 September,” ujar Afif dalam konferensi pers tindak lanjut pasca putusan MK terkait pencalonan kepala daerah pada Pilkada serentak 2024, Kamis (22/8/2024).

Artinya, para bakal calon yang ditetapkan sebagai calon kepala daerah pada Pilkada 2024 nantinya akan diproses sesuai kriteria berdasarkan putusan MK no 60 dan 70.

Menurut Afif, penting untuk menegaskan soal tersebut. Sebab, kata dia, muncul kekhawatiran sebagian kalangan yang menyebut KPU hanya akan merujuk pada putusan MK pada masa pendaftaran calon 27-29 Agustus, tetapi akan menggunakan revisi UU Pilkada ketika menetapkan pasangan calon pada 22 September.

Selain itu, Afif juga menyebut pihaknya akan mengakomodasi putusan MK dalam Peraturan KPU (PKPU). Sehingga, kata dia, putusan MK terkait syarat usia calon kepala daerah hingga threshold pencalonan akan dimasukkan ke dalam dalam PKPU terkait pencalonan Pilkada 2024.

“Kami sampaikan, kami ulangi lagi, sebagaimana berita beredar, KPU dalam hal ini sudah menempuh langkah untuk menindaklanjuti putusan MK,” tandasnya.

Lebih lanjut, Afif mengatakan KPU bakal melakukan rapat dan konsultasi bersama pemerintah dan DPR terkait PKPU pencalonan Pilkada serentak 2024 sesuai putusan MK. Rencananya konsultasi tersebut akan digelar Senin (26/8/2024) mendatang.

Konsultasi KPU bersama pemerintah dan DPR tersebut, jelas Afif, adalah sebagai bentuk tertib procedural. Sebab, berdasarkan putusan MK Nomor 92/PUU-XIV/2016, KPU diwajibkan untuk berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah setiap kali hendak menerbitkan PKPU.

Kendati demikian, hasil rapat konsultasi tersebut tidak bersifat memaksa dan mengikat, sehingga KPU tetap bebas menentukan sikap sendiri untuk merumuskan aturan-aturan kepemiluan dalam PKPU.

 

Reporter: Ubay NA

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Lihat Juga Tag :

Populer