19.6 C
Malang
Kamis, September 19, 2024
KilasKomnas HAM Sesalkan Kekerasan Aparat, Minta 159 Demonstran Dibebaskan

Komnas HAM Sesalkan Kekerasan Aparat, Minta 159 Demonstran Dibebaskan

Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah (kiri, kacamata hitam) saat di lokasi unjuk rasa menolak pengesahan RUU Pilkada di depan Gedung DPR, Kamis (22/8/2024)
Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah (kiri, kacamata hitam) saat di lokasi unjuk rasa menolak pengesahan RUU Pilkada di depan Gedung DPR, Kamis (22/8/2024)

MAKLUMAT – Komnas HAM menyorot tindakan aparat keamanan yang diduga menggunakan kekerasan dalam membubarkan aksi unjuk rasa menolak pengesahan RUU Pilkada di Gedung DPR, Senayan, Jakarta pada Kamis (22/8/2024).

Dalam keterangan pers yang dikutip Jumat (23/8/2024), Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah menyesalkan penggunaan kekuatan yang berlebihan dari aparat keamanan dalam menangani massa aksi.

“Aksi yang berlangsung sejak pukul 09.00-17.00 WIB berjalan kondusif. Namun sejak pukul 17.00, aparat keamanan mulai menyebarkan gar air mata dan menggunakan cara-cara kekerasan dalam membubarkan unjuk rasa, setelah massa berhasil merobohkan salah satu pintu gerbang DPR RI,” katanya dalam keterangan tertulis.

“Keterlibatan TNI yang terindikasi penggunaan kekuatan yang berlebihan, yang semestinya mengedepankan pendekatan humanis,” sambung Anis.

Tak hanya itu, Anis mengungkap, pihaknya telah menerima sejumlah laporan terkait adanya 159 demonstran yang ditangkap dan ditahan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta.

Dia meminta agar aparat penegak hukum segera membebaskan seluruh demonstran yang telah ditangkap dan ditahan dalam aksi unjuk rasa tersebut.

“Bahkan aparat TNI juga turun dan turut serta mengamankan unjuk rasa tersebut. Hingga pukul 20.00, berdasarkan laporan yang disampaikan YLBHI kepada Komnas HAM, ada 159 peserta aksi yang ditangkap dan ditahan di Polda Metro Jaya,” jelasnya.

“Komnas HAM mendorong agar aparat penegak hukum segera membebaskan seluruh peserta unjuk rasa yang ditangkap dan ditahan dalam aksi unjuk rasa hari ini,” kata Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah dalam keterangan tertulis

Selain itu, Komnas HAM juga menyatakan sikap dalam 4 butir poin, berikut:

Pertama, Aksi unjuk rasa yang terjadi pada 22 Agustus 2024 merupakan hak setiap orang untuk menyampaikan pendapat dan ekspresi di muka umum. Aksi unjuk rasa berjalan kondusif. Komnas HAM mengapresiasi upaya penyelenggara negara dan aparat penegak hukum dalam menghormati, melindungi, dan menjamin pemenuhan hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi yang disampaikan melalui aksi unjuk rasa damai.

Kedua, Komnas HAM menyesalkan cara pembubaran aksi unjuk rasa 22 Agustus 2024 oleh aparat penegak hukum dengan menggunakan gas air mata, pemukulan, beberapa peserta aksi, keterlibatan TNI yang terindikasi penggunaan kekuatan yang berlebihan, yang semestinya mengedepankan pendekatan humanis.

Ketiga, Komnas HAM menyesalkan penangkapan terhadap 159 peserta aksi dan ditahan di Polda Metro Jaya. Komnas HAM mendorong agar aparat penegak hukum segera membebaskan seluruh peserta unjuk rasa yang ditangkap dan ditahan dalam aksi unjuk rasa hari ini.

Keempat, Komnas HAM mendorong penyelenggara negara, aparat penegak hukum memastikan kondusifitas aksi unjuk rasa yang akan berlangsung hari-hari ke depan atas dasar penghormatan, perlindungan dan pemenuhan kebebasan berpendapat dan berekspresi sebagai wujud negara demokrasi dan penyelenggaraan pemerintahan yang baik sesuai dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia.

Reporter: Ubay NA

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Lihat Juga Tag :

Populer