19.6 C
Malang
Jumat, September 20, 2024
KilasKurang Dukungan, Calon Independen Pilbup Trenggalek Gagal Lolos Verifikasi

Kurang Dukungan, Calon Independen Pilbup Trenggalek Gagal Lolos Verifikasi

Pasangan Calon Independen di Pilbup Trenggalek gagal lolos verifikasi 

MAKLUMAT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Trenggalek memastikan bakal pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati jalur perseorangan, Cahyo Handiardi dan Suripto gagal melenggang dalam kontestasi Pilbup setempat.

Hal itu lantaran satu-satunya kandidat independen itu tidak memenuhi syarat awal yang ditentukan terkait bukti dukungan dari masyarakat.

Ketua KPU Trenggalek Istatiin Nafiah mengungkap, Cahyo-Suripto masih kekurangan 4.004 syarat dukungan untuk bisa dinyatakan lolos verifikasi. Sebab, kata dia, syarat minimal dukungan calon perseorangan untuk Pilbup Trenggalek adalah 44.075.

“Lebih tepatnya tidak memenuhi syarat dukungan. Yakni dari 44.075 batas minimal syarat dukungan pencalonan, pasangan perseorangan ini(Cahyo-Suripto) hanya bisa memenuhi 40.071 syarat dukungan,” ujarnya, Jumat (23/8/2024).

“Keputusan ini bersifat final dan tidak ada proses perbaikan lagi sehingga mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat pencalonan,” sambung Nafiah.

Untuk diketahui, sebelumnya bakal paslon independen Cahyo-Suripto pada tahap awal telah menyerahkan sebanyak 8.324 syarat dukungan yang memenuhi syarat dalam penyerahan berkas dukungan tahap pertama.

Selanjutnya, mereka menyerahkan lagi sejumlah 147.579 bukti dukungan. Namun, setelah dilakukan verifikasi administrasi dan faktual, sebanyak 115.832 dukungan dinyatakan tidak memenuhi syarat, alias hanya 31.747 bukti dukungan yang memenuhi syarat.

Nafiah menjelaskan, mayoritas bukti dukungan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat itu disebabkan dua hal, pertama adalah ketidaksesuaian keterangan pendukung saat petugas melakukan klarifikasi. Kedua, tidak bisa ditemuinya pendukung yang dicantumkan dalam bukti dukung.

Nafiah mengatakan, tim verifikator dari KPU Trenggalek telah mengirim surat resmi hingga membuat janji kepada penanggung jawab maupun bakal calon untuk keperluan verifikasi. Namun, hingga tiga kali berkirim surat maupun verifikasi di suatu tempat yang ditentukan tidak membuahkan hasil.

“Jika pendukung tersebut tidak bisa dikumpulkan atau tidak dapat dihubungi melalui video call maupun rekaman video, dukungan tersebut otomatis menjadi tidak memenuhi syarat,” terangnya.

Dengan gagal melenggangnya Cahyo-Suripto, kemungkinan kotak kosong alias terciptanya calon tunggal pada Pilbup Trenggalek 2024 semakin menguat.

Hingga kini, pasangan Moch. Nur Arifin dan Syah Muhammad Natanegara telah mendapatkan rekomendasi dari hampir semua parpol parlemen Trenggalek. Praktis hanya Partai Demokrat (3 kursi) yang belum menentukan sikap politiknya secara resmi untuk Pilbup Trenggalek 2024.

Reporter: Ubay NA 

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Lihat Juga Tag :

Populer