19.6 C
Malang
Jumat, September 20, 2024
KilasMuhammadiyah Harap DPR Lebih Sensitif, Tak Perlu Menunggu Demonstrasi

Muhammadiyah Harap DPR Lebih Sensitif, Tak Perlu Menunggu Demonstrasi

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Prof Abdul Mu'ti
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Prof Abdul Mu’ti

MAKLUMAT – Sekretaris Umum (Sekum) PP Muhammadiyah, Prof Abdul Mu’ti menyampaikan apresiasinya terhadap DPR yang telah menyetujui pengakomodiran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam PKPU terkait Pilkada.

“Terima kasih dan apresiasi kepada kawan-kawan di DPR yang telah membuka hati dan menerima keputusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan pemilihan kepala daerah,” tulis Mu’ti melalui akun sosial media X pribadinya @abe_mukti, Selasa (27/8/2024).

Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta itu berharap agar para wakil rakyat di parlemen ke depan lebih sensitif terhadap persoalan dan aspirasi-aspirasi rakyat. Sehingga menghasilkan aturan atau regulasi yang tepat tanpa harus ada gelombang demonstrasi.

“Semoga di masa yang akan datang DPR lebih sensitif lagi memahami denyut nadi aspirasi rakyat, tidak perlu menunggu demonstrasi,” lanjut unggahan Mu’ti.

Sebelumnya, MK telah memutus perkara nomor 60 soal ambang batas (threshold) pencalonan dan nomor 70 soal persyaratan usia calon kepala daerah pada Selasa (20/8/2024) lalu.

Sehari kemudian, pada Rabu (21/8/2024) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar Rapat Panitia Kerja (Panja) terkait Revisi UU Pilkada. Hasil rapat tersebut dianggap telah mencederai demokrasi, karena tidak mengakomodir putusan MK yang telah diketuk palu sebelumnya.

Imbasnya, hal tersebut memicu kemarahan publik dan mengakibatkan gelombang protes masif di masyarakat. Pada Kamis (22/8/2024) hingga Jumat (23/8/2024), buruh, mahasiswa, hingga sejumlah tokoh publik (artis) melakukan demonstrasi besar-besar di sejumlah daerah, termasuk di Gedung DPR dan Kantor KPU.

Sidang Paripurna DPR dengan agenda pegesahan RUU Pilkada pun akhirnya dibatalkan, sebab protes masif dari seluruh elemen masyarakat itu.

Pada akhirnya, DPR bersama dengan pemerintah telah menyetujui usulan KPU untuk penyesuaian PKPU, yang mengakomodir putusan MK nomor 60 dan 70 tersebut.

Putusan MK nomor 60, mengurangi threshold bagi parpol untuk bisa mengusung paslon dalam Pilkada, yang semula parpol atau gabungan parpol harus memenuhi sedikitnya 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara. Melalui putusan tersebut diubah bahwa parpol atau gabungan parpol bisa mengusung paslon jika memperoleh suara dalam Pileg daerah setempat terakhir dengan persentase berjenjang sesuai jumlah DPT (Daftar Pemilih Tetap) daerah setempat, antara 6,5 persen hingga 10 persen.

Sementara itu, putusan MK nomor 70 menegaskan bahwa persyaratan usia calon kepala daerah dihitung ketika penetapan calon. Bukan seperti putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyebut usia calon kepala daerah dihitung ketika pelantikan.

 

Reporter: Ubay NA

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Lihat Juga Tag :

Populer