MAKLUMAT — Sejumlah kepala daerah dan penjabat (Pj) kepala daerah yang mencalonkan diri kembali di daerah yang sama pada Pilkada 2024 diwajibkan untuk mengambil cuti selama masa kampanye.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menetapkan ketentuan tersebut melalui surat edaran bernomor 100.2.1.3/4204/SJ tertanggal 30 Agustus 2024, yang mengatur cuti di luar tanggungan negara bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah serta prosedur pengusulan penjabat sementara bupati dan wali kota.
“Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota, yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan: 1) menjalani cuti; dan 2) dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya,” demikian bunyi ketentuan Pasal 70 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 ayat (3) yang dikutip pada Selasa (3/9/2024).
Permendagri Nomor 74 Tahun 2016 Pasal 3 ayat (2) lebih lanjut mengatur bahwa pengajuan cuti bagi kepala daerah yang akan mencalonkan diri kembali harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum penetapan pasangan calon, yang dijadwalkan akan diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 22 September 2024.
Surat edaran yang ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal Kemendagri, Komjen Pol Tomsi Tohir, juga menyatakan bahwa kepala daerah yang tidak mencalonkan diri namun ingin terlibat dalam kampanye mendukung pasangan calon lain, juga diwajibkan untuk mengajukan cuti. Cuti tersebut harus diajukan paling lambat 12 hari sebelum masa kampanye dimulai.
“Izin cuti diberikan paling lama satu hari kerja dalam setiap minggu selama masa kampanye Pilkada. Sedangkan hari libur merupakan hari yang di luar ketentuan cuti kampanye Pilkada dan dapat digunakan untuk melakukan kampanye,” jelas butir (b) pada poin keempat surat tersebut.
Untuk mengisi kekosongan jabatan selama masa cuti, Permendagri Nomor 1 Tahun 2018 Pasal 4 ayat (1) menyatakan bahwa penjabat sementara (Pjs) akan ditunjuk untuk mengisi posisi kepala daerah hingga berakhirnya masa kampanye Pilkada. Pjs Gubernur akan dipilih dari pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan pemerintah pusat atau pemerintah daerah provinsi.
“Pjs bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari pejabat pimpinan tinggi pratama di pemerintah daerah provinsi atau Kementerian Dalam Negeri,” bunyi lanjutan aturan tersebut.
Gubernur atau Penjabat (Pj) Gubernur memiliki wewenang untuk mengusulkan tiga nama pejabat pimpinan tinggi pratama dari pemerintah daerah provinsi sebagai bahan pertimbangan bagi Mendagri dalam menunjuk Pjs Bupati maupun Pjs Wali Kota. Pengusulan nama-nama tersebut harus disampaikan paling lambat pada 3 September 2024.