MAKLUMAT — Tarif parkir di RSUD Dr. Saiful Anwar (RSSA) Malang menuai kritik dari netizen di media sosial X. Mereka menilai tarif yang diberlakukan terlalu mahal, bahkan dibandingkan dengan tarif parkir di hotel atau pusat perbelanjaan.
Keluhan tersebut semakin ramai diperbincangkan karena mayoritas pengunjung rumah sakit adalah keluarga pasien yang sedang menjalani perawatan, bukan sekadar berlibur atau berbelanja. Sejumlah netizen langsung menyenggol Pemprov Jatim lewat akun @JatimPemprov dengan maksud untuk ditindak lanjuti
“@rsudsaifulanwar, ini rumah sakit, bukan hotel atau mall. Kebanyakan yang datang itu untuk berobat atau rawat inap, bukan untuk bersenang-senang. Masa parkirnya mahal banget? Di rumah sakit lain seperti IHC Lavalette saja enggak segini,” tulis akun @1829_apf, dikutip pada Minggu (8/9/2024).
Unggahan tersebut dengan cepat mendapat tanggapan dari beberapa akun besar lainnya, termasuk @infomalang, yang memperkuat kritik terhadap tarif parkir mahal di RSSA. Beberapa netizen juga menyuarakan kebingungan mereka terhadap tarif yang dinilai memberatkan keluarga pasien.
“Kok bisa ya, rumah sakit pemerintah yang seharusnya jadi fasilitas publik, malah menetapkan tarif parkir yang lebih mahal? Jangan-jangan pengelolanya bukan dari pihak swasta kan?” ungkap pemilik akun @Blamecoward.
Keluhan senada juga diutarakan oleh akun @rafanida yang mengungkapkan bahwa ia harus membayar Rp18 ribu setiap hari untuk parkir di RSSA. “Setiap hari harus bayar Rp18 ribu buat parkir. Kalau dikali 17 hari, jadi berapa coba?” keluhnya.
Netizen lainnya menilai bahwa manajemen parkir di RSSA hanya mencari keuntungan dari kesulitan orang lain. “@macchiattolatte” menyebut, “Bisa-bisanya musibah dijadiin cuan.”
Rumah Sakit Pendidikan Utama
RSUD Dr. Saiful Anwar merupakan Rumah Sakit Pendidikan Utama bagi Fakultas Kedokteran Universitas Brawijaya Malang. Rumah sakit ini telah diakui sebagai Rumah Sakit Pendidikan dengan memenuhi standar yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan RI sejak tahun 2015. Pada tahun 2022, RSSA juga berhasil lulus akreditasi paripurna sesuai dengan Standar Akreditasi Rumah Sakit Kementerian Kesehatan RI (STARKES) dengan masa berlaku hingga 2026.
Sebagai rumah sakit pemerintah, RSSA terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan dan fasilitasnya. Namun, meski kritik terus berdatangan, manajemen RSSA belum memberikan tanggapan atas protes terkait tarif parkir tersebut.
Berdasarkan pantauan di akun media sosial X milik RSSA, tarif layanan kesehatan memang mengalami penyesuaian sejak 1 Februari 2024 sesuai Perda No. 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Mulai 1 Februari 2024 akan diberlakukan tarif baru pelayanan kesehatan di RSUD Dr. Saiful Anwar sesuai dengan Perda no 8 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. #Tarifpelayanan #RSSAJAYA #RSSAluarbiasa,” demikian unggahan akun @rsudsaifulanwar pada 31 Januari 2024.
Meski ada beberapa komentar netizen terkait tarif parkir yang mahal, tidak ada tanggapan lebih lanjut dari pihak manajemen RSSA. Netizen berharap ada transparansi dan pertimbangan lebih terkait kebijakan tarif parkir di rumah sakit pemerintah ini.
Penulis: Edi Purwanto