MAKLUMAT — Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Anwar Abbas, baru-baru ini mengkritik peningkatan drastis dalam penerimaan mahasiswa baru di Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN BH).
Menurut data dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), PTNBH berhasil merekrut mahasiswa baru tiga hingga empat kali lipat lebih banyak pada tahun 2023 dan 2024 dibandingkan tahun 2022. Sementara itu, Perguruan Tinggi Swasta (PTS) mengalami penurunan jumlah mahasiswa baru.
Anwar Abbas mengungkapkan kekhawatirannya terkait dampak dari lonjakan ini. “Jika tren ini berlanjut, banyak calon mahasiswa akan kesulitan melanjutkan pendidikan mereka. Ini akan menghambat tujuan pemerintah dalam mencerdaskan bangsa,” ujar Anwar Abbas dikutip dari laman Muhammadiyah.
Dia meminta pemerintah untuk memberlakukan pembatasan ketat terhadap penerimaan mahasiswa baru di PTNBH. Tujuannya, agar PTS dapat berkembang secara optimal dan mendukung misi pemerintah dalam meningkatkan kualitas pendidikan.
“Pemerintah harus memastikan bahwa amanat konstitusi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa tidak terhambat. Keberadaan sekolah-sekolah swasta sangat penting dalam sistem pendidikan kita,” tambahnya.
Tiga Perbedaan Status
Sistem pendidikan tinggi di Indonesia saat ini memiliki tiga status perguruan tinggi negeri (PTN). Masing-masing status – PTN BH, PTN BLU, dan PTN Satker – memiliki karakteristik, otonomi, dan mekanisme pengelolaan yang berbeda, mencerminkan kompleksitas struktur pendidikan tinggi di tanah air. Berikut perbedaan status PTN di Indonesia seperti dilansir laman Itjen Kemdikbud.
1. PTN BH (Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum)
Otonomi Penuh: PTN BH merupakan bentuk otonomi tertinggi dalam sistem pendidikan tinggi di Indonesia. Perguruan tinggi ini memiliki hak penuh untuk mengelola keuangan, aset, dan sumber daya manusia, termasuk dosen dan tenaga kependidikan (tendik).
Dalam hal ini, PTN BH beroperasi dengan otonomi yang mirip dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), memberikan mereka kontrol penuh atas keuangan dan aset mereka.
Penetapan Status: Status PTN BH ditetapkan melalui peraturan pemerintah, yang memberikan fleksibilitas dan kebebasan lebih dalam pengelolaan. Dengan status ini, PTN BH dapat menetapkan tarif biaya dan layanan secara mandiri dengan berkonsultasi dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Penyelenggaraan Program Studi dan Pengelolaan SDM: PTN BH memiliki kewenangan penuh dalam membuka atau menutup program studi. Selain itu, PTN BH juga memiliki hak untuk menetapkan, mengangkat, membina, dan memberhentikan tenaga tetap non-PNS.
2. PTN BLU (Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum)
Otonomi Level Kedua: PTN BLU memiliki tingkat otonomi yang lebih rendah dibandingkan PTN-BH. Status ini memberikan keleluasaan dalam pengelolaan pendapatan non-pajak, mirip dengan model rumah sakit milik negara. PTN BLU dapat mengelola pendapatan dari sumber non-pajak dengan otonomi tertentu.
Penetapan Status: Status PTN BLU ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan atas usul dari Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek).
Dasar Hukum: PTN BLU merujuk pada Undang-Undang Perguruan Tinggi, Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2012, dan Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2005. Tarif layanan ditetapkan berdasarkan kebijakan Menteri Keuangan dengan mempertimbangkan usulan pimpinan BLU.
Pola Pelaporan Keuangan: Pendapatan PTN BLU dilaporkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yang berarti pengelolaan keuangan PTN BLU berada di bawah pengawasan Kementerian Keuangan.
3. PTN Satker (Perguruan Tinggi Negeri sebagai Satuan Kerja Kementerian)
Pengelolaan Pendapatan: PTN Satker beroperasi sebagai satuan kerja di bawah naungan Kementerian, dengan seluruh pendapatan, termasuk Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) dari mahasiswa, harus masuk ke rekening negara (Kementerian Keuangan) sebelum digunakan.
Penetapan Status: Status PTN-Satker ditetapkan melalui kebijakan internal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Pengelolaan SDM dan Penyelenggaraan Program Studi: PTN-Satker mengikuti aturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam hal pengelolaan sumber daya manusia dan penyelenggaraan program studi. Tidak memiliki otonomi dalam pengelolaan keuangan seperti PTN-BH dan PTN-BLU.
Perbedaan Utama antara PTN BH dan PTN BLU
- Penetapan Status: PTN BH ditetapkan melalui peraturan pemerintah, sedangkan PTN BLU melalui Keputusan Menteri Keuangan atas usul Mendikbudristek.
- Dasar Hukum: PTN BH mengikuti Undang-Undang Perguruan Tinggi dan peraturan pelaksanaannya, sementara PTN BLU mengikuti Undang-Undang Perguruan Tinggi serta peraturan Kementerian Keuangan terkait status BLU.
- Tarif Layanan: PTN BH menetapkan tarif layanan dengan berkonsultasi dengan Menteri, sementara PTN BLU menetapkan tarif berdasarkan kebijakan Menteri Keuangan.
- Pola Pelaporan Keuangan: Pendapatan PTN BLU dilaporkan sebagai PNBP, sedangkan PTN BH tidak.
- Penyelenggaraan Program Studi: PTN BH memiliki otonomi penuh dalam membuka atau menutup program studi, berbeda dengan PTN BLU yang tidak memiliki otonomi ini.
- Pengelolaan SDM: PTN BH dapat menetapkan, mengangkat, membina, dan memberhentikan tenaga tetap non-PNS, sementara PTN BLU mengikuti peraturan yang berlaku.