22.7 C
Malang
Sabtu, November 23, 2024
KilasRumah Dinas Digeledah KPK, Menteri PDTT Abdul Halim Iskandar Terseret Kasus Hibah...

Rumah Dinas Digeledah KPK, Menteri PDTT Abdul Halim Iskandar Terseret Kasus Hibah APBD Jatim?

KPK menggeledah rumah dinas Menteri PDTT Abdul Halim Iskandar(kiri). Foto:Tangkapan Layar X@halimiskandarnu

MAKLUMAT – Menteri PDTT Abdul Halim Iskandar terseret pusaran kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jawa Timur.

Dugaan keterlibatannya mencuat setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas Abdul Halim Iskandar di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (6/9/2024).

Penggeledahan merupakan upaya pengusutan kasus dugaan korupsi suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur 2019—2022. Dari tempat tersebut, penyidik KPK menyita uang tunai dan sejumlah barang bukti elektronik.

“Dari penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan berupa uang tunai dan barang bukti elektronik,” ungkap Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika seperti dilansir Antara, Selasa (10/9/2024).

Abdul Halim Iskandar selama ini dikenal sebagai kakak kandung dari Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar. Pria kelahiran Jombang, 14 Juli 1962 ini juga aktif sebagai dosen di Universitas Negeri Surabaya, mengampu tiga mata kuliah dalam setahun terakhir.

Pengembangan Sahat Tua P. Simanjuntak

Kasus dugaan korupsi ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan KPK terkait operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur, Sahat Tua P. Simanjuntak, pada September 2022 lalu.

Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka berdasarkan surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) yang diterbitkan pada 5 Juli 2024. Namun, KPK belum merilis nama-nama para tersangka dan detail dugaan pelanggaran yang dilakukan.

“Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan disampaikan pada waktunya bilamana penyidikan dianggap cukup,” jelas Tessa.

Sahat Tua telah divonis 9 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya. Ia juga dikenakan denda sebesar Rp1 miliar subsider hukuman selama 6 bulan penjara.

 

spot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

spot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Lihat Juga Tag :

Populer