27.3 C
Malang
Sabtu, September 21, 2024
KilasKPU Kota Surabaya Digoyang Kasus Verifikasi Ijazah Caleg dari Luar Negeri

KPU Kota Surabaya Digoyang Kasus Verifikasi Ijazah Caleg dari Luar Negeri

DKPP memeriksa Ketua KPU Kota Surabaya, Soeprayitno. Foto:DKPP

MAKLUMAT — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sedang menangani dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang melibatkan KPU Kota Surabaya.

Kasus ini terkait dugaan kelolosan seorang calon legislatif (caleg) dalam verifikasi administrasi Pemilu 2024 yang dianggap tidak memenuhi syarat.

Dikutip dari keterangan resmi DKPP, Kamis (12/9/2024), kasus bermula dari pengaduan Zainal Abidin, yang diwakilkan oleh Deni Ilhami dan Salamul Huda, terhadap sepuluh penyelenggara pemilu.

Lima nama teradu Ketua dan Anggota KPU Kota Surabaya, yaitu Nur Syamsi (Ketua periode 2019-2024), Subairi, Naafilah Astri Swarist, Soeprayitno, dan Agus Turcham.

Lima nama lainnya adalah Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Surabaya.  Ketua Bawaslu yakni Novli Bernado T, dan anggota, Syafiuddin, Eko Rinda P., M. Agil Akbar, dan Teguh Suasono P.

Sidang pemeriksaan sudah berlangsung di Kantor KPU Provinsi Jawa Timur, Kota Surabaya, pada Kamis (5/9/2024) lalu. Sidang ini dihadiri oleh para teradu dari KPU dan Bawaslu Kota Surabaya.

Verifikasi Ijazah Caleg

Dalam pengaduannya, Zainal Abidin menuding bahwa KPU Kota Surabaya meloloskan seorang caleg DPRD Kota Surabaya dari Daerah Pemilihan (Dapil) I. Nama caleg tersebut Ais Shafiyah Asfar, yang diduga tidak memenuhi syarat administrasi.

Pengadu menyebutkan bahwa Ais tidak melampirkan surat keterangan penyetaraan ijazah atau sertifikat yang diperoleh dari sekolah di luar negeri, dalam hal ini Singapura.  Syarat ini sebagaimana diwajibkan untuk masuk dalam Daftar Caleg Tetap (DCT) Pemilu 2024.

Di sisi lain, Bawaslu Kota Surabaya juga dianggap tidak menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran tersebut. Dalam sidang ini, baik pengadu maupun kuasanya absen tanpa alasan yang jelas. Namun, sidang tetap dilanjutkan sesuai peraturan beracara DKPP.

Ketua KPU Kota Surabaya, Nur Syamsi (Teradu I) (periode 2019-2024), menyatakan bahwa penetapan status “Memenuhi Syarat” (MS) terhadap Ais Shafiyah Asfar telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Ia merujuk pada Surat Edaran KPU RI Nomor 690/PL/01.4-SD/05/2023 tertanggal 7 Juli 2023, yang mengatur tentang kelengkapan dokumen administrasi bagi calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Menurut Nur Syamsi, surat edaran tersebut mengizinkan bakal calon atau partai politik untuk menyampaikan surat permohonan ke lembaga berwenang jika dokumen syarat belum dapat diterbitkan karena alasan di luar kendali mereka. “Verifikasi administrasi terhadap bakal Calon Ais Shafiyah Asfar di Dapil 1 adalah Memenuhi Syarat,” tegasnya.

Respons Bawaslu Kota Surabaya

Ketua Bawaslu Kota Surabaya, Novli Bernado T. (Teradu VI), mendukung pernyataan Nur Syamsi. Ia menambahkan bahwa pihaknya telah menerima surat keterangan dari Kedutaan Besar Indonesia di Singapura yang menyatakan bahwa Ais telah menyelesaikan pendidikan menengah atas di Singapura.

“Pengaduan ini sudah diperiksa dan ditindaklanjuti dengan memedomani Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022,” ungkap Novli. Ia menegaskan bahwa pemeriksaan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan dengan memperhatikan dokumen yang diterbitkan oleh KPU RI.

Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Heddy Lugito, bersama tiga anggota majelis dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Jawa Timur, yaitu Mohammad Syaiful Aris (unsur Masyarakat), Dwi Endah Prasetyowati (unsur Bawaslu), dan Habib M. Rohan (unsur KPU).

Sidang pemeriksaan ini merupakan langkah awal dalam menentukan apakah terjadi pelanggaran etika dalam proses verifikasi caleg oleh KPU Kota Surabaya.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Lihat Juga Tag :

Populer