MAKLUMAT – Sekretaris Jenderal Persaudaraan Barat Selatan Aceh (PBSA), A. Malik Musa, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Pemerintah Aceh dalam memperjuangkan kembalinya empat pulau ke wilayah administrasi Aceh.
Empat pulau yang dimaksud—Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek—baru saja ditetapkan masuk ke dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, berdasarkan Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025. Namun keputusan itu langsung menuai protes.
“Keputusan ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Pemerintahan Aceh. Secara historis, administratif, dan hukum, keempat pulau itu adalah bagian sah dari Aceh,” tegas Malik, Rabu (28/5/2025).
Menurut Malik, ada bukti kuat yang menunjukkan keempat pulau itu sejak lama dikelola oleh masyarakat Aceh. Mulai dari tugu selamat datang, dok pelabuhan, hingga dokumen kepemilikan tanah yang tercatat sejak 1965.
“Kami mendorong Pemerintah Aceh untuk ajukan keberatan resmi. Pulau-pulau itu jelas milik Aceh, dan perlu dikelola untuk kepentingan daerah,” tegasnya.
Malik yang juga tokoh masyarakat Aceh ini menilai, keempat pulau memiliki potensi strategis dari sisi pariwisata dan sumber daya alam. Bila dikelola langsung oleh Aceh, bisa memberi pemasukan baru, khususnya bagi masyarakat Aceh Singkil.
Ia juga mendesak DPRA dan Gubernur Aceh agar tidak tinggal diam. “Kita harus jaga marwah Aceh. Ini bukan cuma soal garis batas, tapi menyangkut keadilan dan hak pengelolaan wilayah,” ujarnya.
Malik berharap DPR RI dan DPRA bisa bersinergi dengan pemerintah daerah agar keputusan Mendagri itu dicabut secepatnya.
“Ini bukan perjuangan satu pihak. Semua harus terlibat—tokoh adat, organisasi masyarakat, dan pemerintah. Kami tidak akan berhenti memperjuangkan hak Aceh,” pungkasnya.