Aktivis Yogya “Kawan Paul” Ditangkap Polda Jatim, LBH Surabaya: Polisi Ugal-ugalan

Aktivis Yogya “Kawan Paul” Ditangkap Polda Jatim, LBH Surabaya: Polisi Ugal-ugalan

MAKLUMAT – Penangkapan aktivis sosial asal Yogyakarta, Muhammad Fakhrurrozi alias Kawan Paul, oleh aparat Polda Jawa Timur menuai kritik keras. Tim hukum YLBHI–LBH Surabaya menyebut proses penangkapan berlangsung ugal-ugalan dan menyalahi aturan KUHAP.

Peristiwa itu terjadi Sabtu (27/9/2025) sekitar pukul 14.30. Puluhan polisi tanpa seragam mendatangi rumah Paul, menyita sejumlah buku serta perangkat elektronik, lalu langsung membawanya pergi. “Tidak ada surat perintah atau dasar hukum yang ditunjukkan,” kata Direktur YLBHI–LBH Surabaya, Habibus Shalihin, Senin (29/9/2025).

Paul lebih dulu digiring ke Polda DIY sebelum dipindahkan ke Polda Jatim pukul 17.00. Selama proses itu, keluarga maupun kuasa hukum tidak dilibatkan. Menurut Habibus, tindakan aparat tersebut jelas melanggar Pasal 17 KUHAP yang mengatur penangkapan hanya boleh dilakukan dengan bukti permulaan cukup.

Paul tiba di Mapolda Jatim sekitar pukul 22.10. Kuasa hukum dari LBH Surabaya baru bergabung dengan keluarga pukul 23.05. Namun, pada saat itu status Paul sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus aktivis Kediri. Penetapan tersebut merujuk pada Laporan Polisi Nomor: LP/A/17/IX/2025/SPKT.SATRESKRIM/Polres Kediri Kota/Polda Jatim tertanggal 1 September 2025.

Pasal yang disangkakan kepada Paul cukup berlapis. Antara lain Pasal 160 KUHP, Pasal 187 KUHP, Pasal 170 KUHP, serta Pasal 55 KUHP. Pemeriksaan baru berlangsung tengah malam hingga sore harinya secara maraton. Setelah itu, Paul langsung ditahan.

Baca Juga  Sidoarjo Batal Jadi Tuan Rumah AFF U-23, PSSI Ajukan Gelora Delta Jadi Venue Kualifikasi Piala Asia U-23

LBH Surabaya menilai prosedur yang ditempuh penyidik tidak sah. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 2/PUU-XII/2014 menegaskan penetapan tersangka harus berdasarkan minimal dua alat bukti dan pemeriksaan terhadap calon tersangka. Selain itu, penangkapan sah hanya jika yang bersangkutan sudah dua kali dipanggil secara patut namun mangkir.

“Ini jelas bentuk penangkapan sewenang-wenang. KUHAP dilanggar, prinsip HAM internasional juga diabaikan. Pasal 9 Ayat (1) Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik menegaskan larangan penangkapan sewenang-wenang,” tegas Habibus.

Ia menambahkan, Polri seharusnya berpegang pada Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip HAM. Pasal 6 poin d peraturan itu menekankan tugas polisi melindungi setiap orang dari penangkapan sewenang-wenang.

Atas kejadian ini, YLBHI–LBH Surabaya menyatakan empat sikap. Pertama, mendesak Kapolda Jatim segera membebaskan Muhammad Fakhrurrozi. Kedua, mendorong Komnas HAM melakukan investigasi. Ketiga, meminta Ombudsman RI mengawasi dugaan maladministrasi. Keempat, mendesak Kompolnas turun tangan mengawasi kinerja Polda Jatim.***

*) Penulis: Edi Aufklarung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *