23.6 C
Malang
Rabu, Februari 5, 2025
KilasAkurasi Data Pokok Pendidikan Memastikan Program Indonesia Pintar Tepat Sasaran

Akurasi Data Pokok Pendidikan Memastikan Program Indonesia Pintar Tepat Sasaran

Program Indonesia Pintar
Anak-anak sekolah dasar menunjukkan kartu Program Indonesia Pintar. Foto:Klik Pendidikan

MAKLUMAT — Ketersediaan data yang akurat menjadi kunci keberhasilan dalam perencanaan dan pelaksanaan program. Terlebih dalam pelaksanaan program yang menyangkut hajat hidup masyarakat luas untuk pemenuhan kebutuhan memperoleh pendidikan melalui Program Indonesia Pintar (PIP). Sebuah program bantuan uang tunai yang diberikan kepada peserta didik berasal dari keluarga miskin dan rentan miskin.

Memperhatikan pentingnya hal itu, Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Gogot Suharwoto meminta agar capaian Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang selama ini menjadi rujukan berbagai program unggulan di kementerian terus ditingkatkan, termasuk dalam menyajikan data untuk Program Indonesia Pintar (PIP).

“Kehadiran Dapodik yang lengkap, sahih, reliable, relevan dan tepat waktu, ini sangat mendukung tujuan PIP dalam peningkatan perluasan akses pendidikan bagi seluruh peserta didik di Indonesia,” ujar Gogot dalam sambutan di acara Webinar Keterisian Data Siswa pada Dapodik untuk Program Indonesia Pintar, yang diselenggarakan Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Ditjen PDM) di Jakarta, Selasa, 4 Februari 2025.

Gogot menjelaskan lebih lanjut ada tiga tujuan PIP. Pertama, membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin maupun rentan miskin untuk mendapatkan layanan menamatkan pendidikan menengah, baik melalui jalur formal SD sampai SMA/SMK, dan jalur non formal seperti paket A sampai paket C, serta pendidikan khusus.

Kedua, mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan pendidikan akibat kesulitan ekonomi, dan ketiga, menarik kembali anak usia sekolah putus sekolah (drop out) untuk mendapatkan layanan pendidikan di sekolah atau satuan pendidikan nonformal.

Penetapan calon penerima PIP dilakukan melalui integrasi dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang ada di Kementeriana Pendidikan Dasar dan Menengah dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang ada di Kementerian Sosial. Sebuah program kolaborasi dua kementerian.

Dana PIP Dikdasmen disalurkan langsung ke rekening aktif atas nama peserta didik, karena PIP memegang teguh prinsip efisien, efektif, transparan, akuntabel, kepatutan, dan manfaat.

Gogot mengingatkan kepada semua pihak untuk memastikan peserta didik yang layak menerima PIP sudah terdaftar.

“Berangkat dari tujuan PIP dan prinsip-prinsipnya tersebut, saya menghimbau kepada seluruh pihak, mulai dari organisasi perangkat daerah, satuan pendidikan, hingga orangtua, agar memastikan peserta didik yang layak memperoleh PIP terdaftar sebagai calon penerima PIP. Agar semua anak Indonesia dapat melanjutkan pendidikannya, minimal hingga jenjang pendidikan menengah,” pesan Dirjen Gogot.

Untuk memastikan bantuan PIP tepat sasaran, Sekretaris Ditjen PDM, Eko Susanto menegaskan Sekretariat Ditjen PDM yang selama ini menjadi rumah Dapodik, akan terus meningkatkan kualitas Dapodik dari masa ke masa.

“Karena Dapodik yang berkualitas akan memastikan bahwa bantuan PIP tepat sasaran dan tidak ada siswa miskin yang terlewatkan,” tegasnya.

Pendataan Siswa

Lebih lanjut kepada seluruh peserta webinar yang terdiri dari seluruh satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah, Eko menyampaikan tiga hal penting dalam pendataan. Pertama, batas waktu pengiriman data siswa yang valid, lengkap dan logis adalah tanggal 10 Februari 2025.

Kedua, akurasi penandaan pada data siswa yang layak menerima PIP, khususnya siswa dari keluarga miskin/rentan miskin, adalah kunci keberhasilan penyaluran PIP. Ketiga, data wajib siswa lainnya harus diperiksa dan bila ada yang kurang harus segera dilengkapi untuk memastikan kualitas data yang diusulkan sebagai penerima PIP. Data yang lengkap akan mempermudah proses verifikasi dan validasi.

“Kami juga menghimbau agar kepala sekolah menjalin komunikasi yang baik dengan orang tua siswa penerima PIP agar tercipta transparansi dan menghindari kesalahpahaman tentang penyaluran dana PIP ini,” pesan Eko.

Pesan yang sama juga disampaikan oleh Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Kapuslapdik), Adhika Ganendra, bahwa keterisian data siswa pada Dapodik sangat mendukung kelancaran PIP.

“Kepada satuan pendidikan agar memperhatikan betul materi webinar Dapodik-PIP ini untuk membantu siswa dari keluarga miskin/rentan miskin yang saat ini duduk di jenjang pendidikan dasar dan menengah, agar mereka dapat ditetapkan sebagai penerima PIP,” katanya.

Jika menemui kendala, Andhika minta satuan pendidikan segera berkoordinasi dengan dinas pendidikan setempat sehingga tak ada yang luput. Sebab, keterisian data siswa di Dapodik dalam rangka pengusulan PIP ini menjadi titik awal pemrosesan data sampai ke penetapan.

“Data yang tertinggal atau belum dimutakhirkan sebelum batas waktu 10 Februari, maka baru akan diolah pada cut off kedua tahun penyaluran yaitu 31 Agustus 2025. Nantinya setelah penyaluran PIP selesai, satuan pendidikan harus menjaga mematuhi Panduan PIP. Sebab, akan ada sanksi pidana kepada pelaku jika ternyata diketahui memotong dana PIP,” tegasnya.

Andhika juga berpesan bahwa pihak satuan pendidikan juga tidak boleh dengan sengaja memasukkan nama siswa tidak layak ke dalam data Dapodik sebagai penerima dana PIP. Satuan pendidikan seyogianya memberikan edukasi kepada siswa dan orang tuanya agar dana PIP digunakan tepat sasaran, yakni semata untuk keperluan pendidikan.

“Untuk meningkatkan transparansi, sekolah harus mengumumkan daftar penerima sebagaimana informasi SK PIP yang terpublikasi di Aplikasi Si Pintar,” terangnya.

Ia berharap, peserta Webinar serius memperhatikan materi-materi yang akan disampaikan mulai tanggal 4 s.d. 10 Februari 2025.

Selain itu, Andhika juga menjelaskan mekanisme pemutakhiran data siswa di Dapodik untuk pengusulan PIP dengan memperhatikan variabel-variabel penting terkait. Sementara untuk memperoleh berbagai informasi seputar PIP Dikdasmen, mulai dari panduan, peraturan, SK Pemberian, SK Nominasi dan KIP Digital, bisa langsung mengakses Si Pintar dengan alamat pip.kemdikbud.go.id.

Pemantauan PIP

Menurut Andhika, semua pihak juga dapat melakukan pemantauan PIP pada empat aspek. Pertama, ketepatan sasaran penerima dana PIP Dikdasmen. Kedua, ketepatan jumlah dana PIP Dikdasmen yang diterima peserta didik penerima di masing-masing jenjang pendidikan. Ketiga, ketepatan waktu penyaluran PIP Dikdasmen; dan keempat, kesesuaian penggunaan dana PIP Dikdasmen oleh peserta didik.

“Bila ada aspek yang janggal, bapak ibu dapat melapor kepada daftar lembaga yang termaktub dalam Lampiran Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 19 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah,” ujar Andhika.

Lembaga yang dimaksud Andhika adalah sebagai berikut:

  • Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemendikdasmen melalui alamat: Telepon: Hotline 777;  surel: pengaduan@kemdikbud.go.id; laman : ult.kemdikbud.go.id.
  •  Inspektorat Jenderal Kemendikdasmen melalui laman https: //posko-penqaduan. itjen.kemdikbud.go.id; https://www.lapor.go.id; Wbs.kemdikbud.go.id
  • Puslapdik melalui SIPINTAR pada menu pengaduan;
  • Dinas Pendidikan Provinsi melalui tim Pelaksana PIP tingkat provinsi;
  • Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota melalui tim Pelaksana PIP tingkat Kabupaten/Kota.
  • Satuan pendidikan melalui tim Pelaksana PIP tingkat satuan pendidikan; dan
  • bank/lembaga penyalur di tingkat pusat atau di tingkat wilayah/cabang.***

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Lihat Juga Tag :

Populer