MAKLUMAT – Pemerintah akhirnya mengabulkan harapan jutaan aparatur negara. Presiden Prabowo Subianto meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang memastikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, guru, dosen, tenaga kesehatan, hingga penyuluh resmi naik. Perpres tersebut telah diunggah melalui laman resmi Sekretariat Negara, Kamis (18/9/2025).
Perpres yang diteken 30 Juni 2025 ini menjadi dasar hukum baru delapan program unggulan pemerintah tahun depan. Salah satunya yang paling ditunggu adalah kenaikan gaji ASN. Kebijakan ini otomatis menggantikan Perpres 109/2024 yang belum memuat kenaikan gaji.
“Kenaikan gaji ASN dan aparatur negara adalah bentuk penghargaan negara atas pengabdian mereka. Pemerintah ingin meningkatkan motivasi dan kinerja, sekaligus menjaga daya beli masyarakat,” kata Presiden Prabowo.
Saat ini, gaji pokok ASN masih merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, yang merupakan revisi dari PP 15 Tahun 2019. PP tersebut terakhir mengatur kenaikan gaji pada tahun 2024.
Berikut Rincian Lengkap Kenaikan Gaji PNS 2025 Berdasarkan PP 5/2024:
Gaji PNS Golongan I
-Gaji PNS Golongan I a: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600, naik dari sebelumnya Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
-Gaji PNS Golongan I b: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700 naik dari sebelumnya Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
-Gaji PNS Golongan I c: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700 naik dari sebelumnya Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
-Gaji PNS Golongan I d: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400 naik dari sebelumnya Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500
Gaji PNS Golongan II
-Gaji PNS Golongan II a: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400 naik dari sebelumnya Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
-Gaji PNS Golongan II b: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500 naik dari sebelumnya Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
-Gaji PNS Golongan II c: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200 naik dari sebelumnya Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
-Gaji PNS Golongan II d: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600 naik dari sebelumnya Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000
Gaji PNS Golongan III
-Gaji PNS Golongan III a: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200 naik dari sebelumnya Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
-Gaji PNS Golongan III b: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800 naik dari sebelumnya Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
-Gaji PNS Golongan III c: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500 naik dari sebelumnya Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
-Gaji PNS Golongan III d: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700 naik dari sebelumnya Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000
Gaji PNS Golongan IV
-Gaji PNS Golongan IV a: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900 naik dari sebelumnya Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
-Gaji PNS Golongan IV b: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300 naik dari sebelumnya Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
-Gaji PNS Golongan IV c: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400 naik dari sebelumnya Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
-Gaji PNS Golongan IV d: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500 naik dari sebelumnya Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
-Gaji PNS Golongan IV e: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200 naik dari sebelumnya Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200
Selain gaji pokok, ASN juga menerima tunjangan, jaminan pensiun, jaminan hari tua, cuti, perlindungan, serta pengembangan kompetensi.
Kebijakan ini menjadi bagian dari program unggulan pemerintah seperti makan siang gratis, kesehatan gratis, sekolah unggul, hingga lumbung pangan nasional. Dengan kenaikan gaji, pemerintah berharap pelayanan publik semakin berkualitas dan kesejahteraan ASN makin terjamin.