Amuk di Kalibata Tewaskan Dua Penagih Utang, Enam Polisi Aktif Dijerat Pasal Pembunuhan

Amuk di Kalibata Tewaskan Dua Penagih Utang, Enam Polisi Aktif Dijerat Pasal Pembunuhan

MAKLUMATInstitusi Polri kembali diguncang. Enam polisi aktif Satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan terhadap penagih utang atau mata elang (matel) di Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan. Aksi brutal tersebut menewaskan dua orang.

Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat (12/12/2025). Polri, kata dia, tidak akan menutup-nutupi perkara yang melibatkan anggotanya sendiri.

“Penyidik telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka merupakan anggota aktif Polri,” tegas Trunoyudo seperti dilansir Daulat.Co.

Enam tersangka tersebut masing-masing berinisial Brigadir IAM, Bribda JLA, Bribda RGW, Bribda IAB, Bribda BN, dan Bribda AM. Seluruhnya diduga terlibat langsung dalam pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Trunoyudo menegaskan, proses hukum akan berjalan transparan dan profesional. “Tidak ada perlakuan khusus. Semua diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Dijerat Pasal 170 KUHP

Para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan kematian. Ancaman pidana pasal ini maksimal 12 tahun penjara.

Sementara itu, Polda Metro Jaya mengonfirmasi jumlah korban meninggal dunia bertambah menjadi dua orang. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyebut korban kedua mengembuskan napas terakhir di RS Bhudi Asih, Jakarta Timur, Jumat malam.

Baca Juga  PC IMM Surabaya Resmi Dilantik, Serukan Penolakan Reklamasi untuk PSN SWL

Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Nicolas Ary Lilipaly menjelaskan, pengeroyokan tersebut melibatkan massa dalam jumlah besar, sekitar 80 hingga 100 orang. Selain menewaskan dua korban berinisial MET dan NAT, satu korban lainnya mengalami luka berat.

Dipicu Masalah Utang Motor

Peristiwa berdarah itu pada Kamis (11/12/2025), diduga dipicu persoalan utang sepeda motor. Korban matel disebut sempat menghentikan seorang pengendara motor sebelum keributan pecah. Situasi kemudian berubah menjadi amuk massa.

Aksi kekerasan tidak hanya menyasar korban. Sejumlah warung di sekitar lokasi rusak, serta beberapa sepeda motor milik pengemudi ojek daring yang terparkir di depan Taman Makam Pahlawan Kalibata ikut dihancurkan.

Polisi telah mengerahkan personel tambahan untuk mengamankan lokasi dan meredam ketegangan warga. “Kasus ini sepenuhnya ditangani Polri,” kata Nicolas.

Hingga kini, penyidik masih mendalami motif para tersangka serta kemungkinan adanya pelaku lain dalam peristiwa yang mencoreng wajah penegakan hukum tersebut.

*) Penulis: Edi Aufklarung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *