Anggaran KIP Kuliah 2026 Naik Jadi Rp15,3 Triliun, Kemdiktisaintek Pastikan Akses Pendidikan Tinggi Tetap Terjaga

Gedung Kemdiktisaintek RI di Jakarta. (Foto: Kemdiktisaintek)

MAKLUMAT — Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) mengungkapkan bahwa anggaran Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Hal itu disebut sebagai bentuk komitmen dari upaya berkelanjutan pemerintah dalam memperluas akses pendidikan tinggi bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu.

Berdasarkan data Pusat Pembiayaan dan Asesmen Pendidikan Tinggi (PPAPT) Kemdiktisaintek, tren jumlah penerima KIP Kuliah terus meningkat setiap tahun sejak 2020. Tren ini terlihat pada penerima mahasiswa baru maupun total penerima secara keseluruhan, termasuk penerima yang sedang menjalani studi (ongoing).

Pada 2020, anggaran KIP Kuliah tercatat sebesar Rp6,5 triliun. Anggaran tersebut terus meningkat secara signifikan hingga mencapai Rp14,9 triliun pada 2025 dengan jumlah sasaran penerima sebanyak 1.044.921 mahasiswa berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).

Pada Tahun Anggaran 2026, alokasi anggaran KIP Kuliah berdasarkan DIPA naik menjadi Rp15.323.650.458.000 dengan sasaran penerima sebanyak 1.047.221 mahasiswa.

Dalam berbagai kesempatan, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Prof Brian Yuliarto PhD menuturkan bahwa Kemdiktisaintek terus mengawal program KIP Kuliah agar anggarannya tidak berkurang dan program dapat terlaksana lebih baik lagi.

Brian menyebut bahwa KIP Kuliah merupakan instrumen strategis untuk memastikan pemerataan kesempatan pendidikan tinggi. Oleh karena itu, Menteri Brian berkomitmen bahwa Kemdiktisaintek akan terus memperluas akses pendidikan melalui program KIP Kuliah yang merupakan “Jembatan Harapan” bagi siswa berprestasi dengan keterbatasan ekonomi untuk melanjutkan studi dan memastikan anak-anak Indonesia yang kurang mampu secara ekonomi namun berprestasi, tetap bisa menempuh dan lulus pendidikan tinggi.

Baca Juga  Kunjungi Umsida, Komisi X DPR Bahas RUU Sisdiknas hingga Masalah Perguruan Tinggi

Kemdiktisaintek juga menegaskan bahwa bantuan biaya hidup dari KIP Kuliah adalah hak penuh mahasiswa dan perguruan tinggi serta semua pihak lain dilarang melakukan pungutan bagi penerima KIP Kuliah.

Skema Distribusi Berbasis Data

Terkait perbedaan distribusi jumlah penerima di sejumlah perguruan tinggi, PPAPT Kemdiktisaintek selaku pengelola KIP Kuliah menyampaikan bahwa variasi tersebut dapat dipengaruhi beberapa faktor.

Distribusi kuota KIP Kuliah pada periode 2020-2024 didasarkan pada daya tampung masing-masing program studi berdasarkan akreditasi program studi pada masing-masing perguruan tinggi. Skema ini menempatkan kapasitas kampus dan kualitas program studi sebagai dasar pengalokasian kuota, sehingga jumlah penerima di tiap kampus relatif stabil dari tahun ke tahun.

Mulai 2025, PPAPT Kemdiktisaintek ditugaskan mengelola program KIP Kuliah dengan pendekatan yang lebih berbasis data. Untuk PTN, prioritas penerima diberikan kepada pemegang Kartu Indonesia Pintar SMA/sederajat atau yang terdata di DTKS atau PPKE maksimal desil 3 yang lulus Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) dan Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT), serta telah terdaftar di sistem KIP Kuliah sebelum mengikuti seleksi.

Sementara bagi PTS, kuota didistribusikan oleh LLDikti berdasarkan daya tampung dan akreditasi program studi di wilayah kerja masing-masing.

Baca Juga  Bisa Lulus S1-S2 Cuma 5 Tahun, Program Terpadu UMM Tawarkan Biaya Terjangkau Bahkan Gratis!

Dengan kebijakan ini, prioritas penerima melekat pada siswa dari keluarga miskin dan rentan miskin yang lulus seleksi masuk PTN melalui SNBP atau SNBT, sehingga otomatis ditetapkan sebagai penerima KIP Kuliah setelah diverifikasi dan divalidasi oleh perguruan tinggi.

Sebagai contoh, di Universitas Negeri Medan pada 2024 hanya menerima sekitar 1.000 mahasiswa baru penerima KIP Kuliah. Namun pada 2025, jumlah siswa pemegang KIP SMA/sederajat atau terdata di DTKS atau PPKE maksimal desil 3 yang lulus SNBP dan SNBT lebih dari 3.000 sehingga terjadi peningkatan signifikan.

Sebaliknya, di Universitas Gadjah Mada pada 2024 menerima sekitar 1.900 mahasiswa baru penerima KIP Kuliah. Namun pada 2025, jumlah siswa pemegang KIP SMA/sederajat atau terdata di DTKS atau PPKE maksimal desil 3 yang lulus SNBP dan SNBT di kampus tersebut sekitar 708 mahasiswa, sehingga terjadi penurunan. Meski demikian, Kemdiktisaintek telah mendistribusikan kuota tambahan bagi perguruan tinggi yang mengalami penurunan cukup besar.

Seiring terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), pemerintah menerapkan sistem basis data terintegrasi untuk meningkatkan akurasi sasaran bantuan sosial, termasuk KIP Kuliah.

Baca Juga  Umsida Buka Prodi S1 Sains Data, Simak Keunggulan dan Peluang Kariernya

Mulai 2026, prioritas penerima diberikan kepada lulusan SMA/SMK penerima PIP SMA/sederajat dan/atau yang terdata dalam DTSEN pada desil 1 hingga desil 4. Untuk PTN, prioritas tetap bagi siswa yang lolos melalui jalur SNBP dan SNBT, sedangkan PTS tetap melalui distribusi kuota oleh LLDikti.

Kemdiktisaintek memastikan penyaluran KIP Kuliah dilakukan secara akuntabel, tepat sasaran, dan berbasis data. Evaluasi rutin dilakukan agar bantuan pendidikan benar-benar diterima oleh mahasiswa yang memenuhi kriteria.

“Kami dari Kemdiktisaintek, mengajak seluruh anak-anak Indonesia yang berasal dari keluarga kurang mampu, terutama lulusan SMA/SMK, untuk jangan khawatir meneruskan ke jenjang kuliah, KIP Kuliah akan menjadi sarana untuk anak bangsa meraih masa depan yang lebih baik,” kata Brian.

Untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas, Kemdiktisaintek membuka kanal pengaduan melalui laman lapor.go.id, Pusat Panggilan Unit Layanan Terpadu (ULT) 126, email [email protected], ataupun WhatsApp ULT di +62 851-8606-9126.