23 C
Malang
Senin, November 25, 2024
KilasAnggota DPR RI Minta Presiden Segera Terbitkan Surpres Pergantian Anggota KPU RI

Anggota DPR RI Minta Presiden Segera Terbitkan Surpres Pergantian Anggota KPU RI

Anggota DPR RI Saleh Partaonan Daulay
Anggota DPR RI Saleh Partaonan Daulay

KETUA Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR RI Saleh Partaonan Daulay meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera menerbitkan surat presiden (surpres) pergantian anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk menggantikan Hasyim Asy’ari yang dijatuhkan sanksi pemberhentian oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“DPR memerlukan surat presiden (surpres) sebagai dasar hukum menetapkan komisioner baru,” kata Saleh dalam keterangannya, Jumat (19/7/2024).

Saleh menyebut pergantian anggota KPU RI secara teknis sedianya tidak sulit. Sebab, tidak memerlukan proses rekrutmen dan seleksi lagi. Proses pergantian hanya tinggal melantik serta mengesahkan calon anggota komisioner KPU pada nomor urut berikutnya.

“Berdasarkan urutan, sebetulnya nomor urut berikut adalah Viryan Aziz. Berhubung karena telah tutup usia, peringkat berikut adalah Iffa Rosita. Orangnya masih ada. Masih aktif sebagai anggota KPU di Kaltim, tapi untuk pergantian itu kan harus sesuai aturan hukum,” jelasnya.

Pilkada Serentak Tahun 2024, kata Saleh, dari sisi penyelenggaraannya akan berlangsung dinamis dengan berbagai kompleksitas yang ada. Di mana, terdapat ribuan kontestan yang akan ikut bertanding dengan keterlibatan para pendukungnya dari partai politik, ormas, elemen, maupun berbagai struktur masyarakat di akar rumput.

“Harus dipersiapkan secara matang. Walau lebih rumit, pelaksanaan pilkada serentak semestinya harus lebih baik dari pileg dan pilpres yang lalu,” tegasnya.

Maka dari itu, menurut dia, surpres pergantian komisioner KPU RI perlu segera diterbitkan agar seluruh unsur pimpinan terisi lengkap dan dapat bekerja secara maksimal guna mempersiapkan pelaksanaan Pilkada 2024 secara matang.

“Ini pekerjaan besar. Ada 37 Provinsi dan 508 kabupaten dan kota yang akan pilkada secara serentak. Pasti akan menyita banyak tenaga dan pikiran,” tutur anggota Komisi IX DPR RI itu.

Sebelumnya, DKPP RI dalam putusannya memberikan sanksi pemberhentian tetap Hasyim Asy’ari dari posisi Ketua merangkap anggota KPU RI, Rabu (3/7/2024). Sanksi dijatuhkan lantaran Hasyim terbukti melakukan kasus dugaan asusila.

Putusan DKPP TI tersebut kemudian ditindaklanjuti Presiden RI Joko Widodo dengan menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 73P tanggal 9 Juli 2024 tentang pemberhentian dengan tidak hormat Hasyim Asy’ari sebagai anggota KPU RI.

Sumber: Antara

spot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

spot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Lihat Juga Tag :

Populer