MAKLUMAT – Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PAN, Sarifuddin Sudding, mengusulkan agar Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), hingga Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) memiliki masa berlaku seumur hidup. Hal tersebut dianggap mampu meringankan beban masyarakat sekaligus menyederhanakan administrasi kendaraan bermotor.
“Saya minta dalam forum ini agar perpanjangan SIM, STNK, dan TNKB cukup dilakukan sekali saja,” kata Sudding saat rapat kerja Komisi III DPR RI bersama Kakorlantas Polri, Irjen Polisi Aan Suhanan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/12/2024).
Belajar dari KTP Seumur Hidup
Sudding menilai penerbitan dokumen kendaraan seharusnya mengikuti model Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang berlaku seumur hidup. Dengan kebijakan ini, masyarakat tidak lagi dibebani perpanjangan dokumen yang kerap kali memakan biaya besar dan prosedur yang menyulitkan.
“SIM dan STNK itu ukurannya kecil, tapi biayanya sangat besar. Beban ini tidak seharusnya ditanggung masyarakat, apalagi saat kondisi ekonomi sedang sulit,” tegasnya.
Ia juga menyoroti bahwa sistem perpanjangan SIM dan STNK selama ini lebih banyak menguntungkan pihak vendor pengadaan dibandingkan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Alternatif Pengawasan
Sebagai langkah pengawasan, Sudding mengusulkan sistem pelanggaran dengan melubangi dokumen kendaraan sebagai tanda. Jika pengemudi melanggar aturan berkendara hingga batas tertentu, dokumen tersebut dapat dicabut sepenuhnya.
“Misalnya, tiga kali dilubangi, hak memiliki SIM bisa dicabut. Itu lebih sederhana dan tidak perlu ada perpanjangan berkala,” jelasnya.
Respons dari Polri
Usulan ini sebelumnya telah disampaikan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan mendapat tanggapan positif untuk dilakukan evaluasi. Sudding meminta Kakorlantas Polri untuk kembali mengkaji dan mengusulkan perubahan ini secara resmi.
“Harapannya, kebijakan ini bisa segera terwujud agar masyarakat tidak lagi terbebani oleh administrasi yang memberatkan,” tandasnya.
Jika diterapkan, kebijakan ini tidak hanya memberikan kemudahan bagi masyarakat, tetapi juga menjadi langkah maju dalam reformasi birokrasi pelayanan publik.