MAKLUMAT — Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mendorong pembentukan undang-undang khusus yang mengatur pengendalian zat berbahaya, khususnya air keras.
Menurutnya, regulasi tersebut sangat penting untuk menutup celah hukum yang selama ini belum memadai dalam mencegah penyalahgunaan zat-zat berbahaya.
Desakan tersebut ia sampaikan merespons maraknya kejahatan menggunakan air keras yang menyasar beragam korban, mulai dari perempuan dalam relasi domestik, pelajar yang berkonflik, hingga aktivis hak asasi manusia seperti Andrie Yunus beberapa waktu lalu.
Abdullah menilai, pengaturan yang berlaku saat ini, yakni Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 20/2025, baru menyentuh aspek distribusi dan perdagangan. Sementara pengendalian di tingkat hilir masih dinilai luput dari pengaturan yang memadai.
“Aturan penyalahgunaan air keras ini perlu diatur melalui undang-undang. Ini untuk menutup celah penggunaan air keras yang selama ini baru menyentuh aspek perdagangan melalui Permendag Nomor 20 Tahun 2025,” ujar Abdullah dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Rabu (22/4/2026).
Sistem pembelian zat berbahaya, kata dia, harus dapat ditelusuri secara akuntabel, misalnya melalui mekanisme digital yang mencatat identitas pembeli beserta tujuan penggunaan.
“Mekanisme ini penting untuk memastikan bahan berbahaya tidak jatuh ke tangan yang salah,” tandas Abdullah.
Selain aspek pencegahan, politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu juga menyoroti minimnya perlindungan bagi korban kejahatan air keras. Ia menilai banyak korban yang belum mendapatkan ganti rugi maupun pemulihan yang layak, baik secara fisik, psikis, maupun identitas.
“Mereka korban air keras rusak matanya, rusak wajahnya, rusak kulitnya namun tidak dapat diobati atau dipulihkan secara maksimal. Dampak terhadap korban ini harus diatur secara tegas, termasuk bagaimana korban mendapatkan ganti rugi dan pemulihan,” tegasnya.
Pria yang juga anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI itu mencontohkan sejumlah negara yang telah lebih dahulu memiliki undang-undang khusus pengendalian zat berbahaya, seperti Bangladesh, Inggris, dan beberapa negara lainnya.
Hasilnya, lanjut Abdullah, kasus penyiraman air keras di negara-negara tersebut menunjukkan penurunan signifikan pasca pemberlakuan regulasi ketat disertai penegakan hukum yang kuat.
“Pengalaman sejumlah negara menunjukkan bahwa regulasi yang ketat terhadap air keras, disertai pengawasan dan penegakan hukum yang kuat, mampu menekan penyalahgunaan yang berujung pada kejahatan. Indonesia perlu segera membentuk undang-undang tersebut sebelum semakin banyak korban yang menderita akibat lemahnya pengaturan,” pungkasnya.













