Angka Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Jatim Masih Tinggi, Fraksi PKB Desak Percepatan Raperda

Angka Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Jatim Masih Tinggi, Fraksi PKB Desak Percepatan Raperda

MAKLUMAT — Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Provinsi Jawa Timur mendesak percepatan pembahasan dan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pelindungan Perempuan dan Anak.

Hal itu ditegaskan Juru Bicara (Jubir) Fraksi PKB DPRD Jatim, Laili Abidah, dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Jatim, Jalan Indrapura, Kota Surabaya, pada Senin (11/8/2025).

“Alasannya, angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Jatim masih tinggi dan terus terjadi dari tahun ke tahun,” ujar Laili, dilansir dari laman resmi DPRD Jatim.

Fraksi PKB menilai regulasi perlindungan perempuan dan anak harus lebih komprehensif dan adaptif terhadap perkembangan zaman. Mereka mengusulkan penggabungan dua perda sebelumnya, yakni Perda No. 16 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, serta Perda No. 2 Tahun 2014 tentang Sistem Penyelenggaraan Perlindungan Anak.

“Penyederhanaan regulasi ini akan mempermudah pelaksanaan dan koordinasi lintas sektor dalam upaya perlindungan perempuan dan anak,” jelas Laili.

Selain itu, Fraksi PKB menyoroti catatan Gubernur terkait perbedaan data antara yang disampaikan Komisi E DPRD dan data dari aplikasi Simfoni Kementerian PPPA. Mereka merekomendasikan sinkronisasi dan klarifikasi data dari berbagai sumber resmi. “Agar landasan empiris Raperda lebih akurat dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Laili menegaskan, perlindungan perempuan dan anak bukan hanya tanggung jawab satu instansi, melainkan menjadi tanggung jawab bersama pemerintah, DPRD, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan.

Baca Juga  Hampir 100% Musdesus, Mendes Yandri Optimis Koperasi Merah Putih di Sulawesi Utara Jadi Percontohan

“Setelah Raperda ini disahkan, kami berharap Pemprov berkomitmen menyediakan anggaran, membentuk kelembagaan yang kuat, serta memastikan mekanisme pelaporan dan penanganan kasus yang efektif dan ramah korban,” pungkas wakil rakyat dari daerah pemilihan (dapil) Jawa Timur VII itu.

*) Penulis: Ubay NA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *