22.6 C
Malang
Jumat, November 22, 2024
KilasAnies-Cak Imin Bakal Hadiri Sidang Putusan MK, Minta Massa Pendukung Saling Menghormati

Anies-Cak Imin Bakal Hadiri Sidang Putusan MK, Minta Massa Pendukung Saling Menghormati

Anies Baswedan selepas halal bi halal dengan Muhaimin Iskandar

PASANGAN calon Presiden (Capres) dan calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) berencana hadir dalam sidang putusan sengketa pemilihan umum (Pemilu) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Sidang MK dengan agenda pembacaan putusan dijadwalkan digelar pada 22 April 2024 pukul 09.00 WIB. Ada dua permohonan yang akan dibacakan oleh MK, yakni permohonan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

“Kami rencanakan hadir,” kata Anies kepada awak media setelah menghadiri acara halalbihalal di rumah dinas Cak Imin, Jalan Widya Chandra, Jakarta Selatan, Sabtu (20/4/2024).

Anies menyebut dirinya bersama Cak Imin memang masih menunggu hasil putusan MK tentang permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024.

“Soal putusannya, tentu kita menunggu dan kita tahu bahwa keputusan ini akan memiliki dampak yang besar bagi perjalanan kehidupan bernegara Indonesia,” terang Anies.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu kemudian menyoroti proses sidang MK yang kali ini banyak diwarnai adanya amicus curiae atau sahabat pengadilan dari berbagai pihak. Mulai dari Megawati Soekarnoputri, Prof Din Syamsuddin dan lainnya.

“Baru kali ini sidang MK di mana begitu banyak pihak yang menyatakan ingin menjadi sahabat pengadilan, sesuatu yang belum pernah terjadi sebelumnya,” imbuhnya.

Lebih lanjut Anies meminta massa pendukung yang menggelar aksi untuk saling menghormati. Anies pun mengimbau para pendukungnya untuk bisa saling menghormati sesama massa aksi.

“Ini adalah negara yang menjunjung tinggi kebebasan berekspresi. Karena itu, kebebasan berekspresi dihormati dan itu artinya menghormati sesama yang berekspresi,” tuturnya.

Dia mengatakan individu yang hadir ke lokasi aksi unjuk rasa juga harus punya tanggung jawab menjaga ketertiban hingga kedamaian.

“Jadi bagi siapa pun yang merasa ikut bertanggung jawab mau hadir, maka hormati sesama, ikuti semua aturan, tertib, aman, damai,” ucapnya.

MK diketahui bakal segera memutus perkara sengketa Pilpres 2024. Sesuai jadwal, putusan sidang akan dibacakan MK pada 22 April 2024 besok, pukul 09.00 WIB. Saat ini, MK masih melakukan rapat permusyawaratan hakim (RPH) secara maraton.

MK sebelumnya memastikan tidak akan ada dead lock dalam pengambilan putusan sengketa Pilpres 2024. Di mana mekanisme pengambilan putusan oleh hakim MK telah diatur dalam Pasal 45 UU MK.

Pengambilan putusan diprioritaskan melalui musyawarah mufakat. Hakim MK juga dapat melakukan dua kali musyawarah mufakat.

Reporter: Ubay NA

Editor: Aan Hariyanto

spot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

spot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Lihat Juga Tag :

Populer