MAKLUMAT — Apa itu UU KIA? Undang-undang ini menjadi payung hukum yang memperkuat kewajiban negara dan pemberi kerja dalam menyediakan lingkungan yang lebih ramah bagi ibu dan anak, termasuk menghadirkan ruang laktasi dan tempat penitipan anak (daycare) di tempat kerja.
UU Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan (UU KIA) disusun untuk memastikan kebutuhan dasar ibu dan anak terpenuhi secara lebih sistematis, terutama pada masa krusial seribu hari pertama kehidupan.
Di tengah meningkatnya jumlah ibu bekerja dan berubahnya pola pengasuhan keluarga modern, kehadiran fasilitas pendukung seperti daycare semakin menjadi kebutuhan, bukan lagi sekadar pelengkap.
Dukungan Fasilitas bagi Ibu dan Anak
Dalam UU KIA, pemberi kerja—baik instansi pemerintah maupun sektor swasta—diwajibkan menyediakan dukungan fasilitas di tempat kerja bagi ibu dan anak.
Dukungan itu mencakup:
- Ruang laktasi untuk ibu menyusui
- Tempat penitipan anak (daycare)
- Fasilitas pelayanan kesehatan pendukung
- Fasilitas lain yang menunjang kesejahteraan ibu dan anak
Ketentuan ini menegaskan bahwa tempat kerja tidak semata menjadi ruang produktivitas ekonomi, tetapi juga harus mendukung keseimbangan antara pekerjaan, pengasuhan, dan tumbuh kembang anak.
Namun, implementasi teknis kewajiban tersebut masih memerlukan aturan turunan, sehingga bentuk pelaksanaan dapat menyesuaikan skala usaha, kemampuan penyediaan fasilitas, dan kebijakan teknis yang akan ditetapkan pemerintah.
Sorotan Setelah Kasus Daycare Yogyakarta
Perhatian publik terhadap pentingnya daycare yang aman menguat setelah mencuat kasus dugaan kekerasan anak di sebuah daycare di Yogyakarta. Kasus itu memantik desakan agar pengawasan terhadap fasilitas pengasuhan anak diperketat, mulai dari perizinan, inspeksi berkala, standar kompetensi pengasuh, hingga kanal pengaduan yang mudah diakses orang tua.
Ketua DPR RI Puan Maharani mengingatkan, ketika orang tua menitipkan anak ke daycare, yang diserahkan bukan hanya waktu pengasuhan, tetapi juga kepercayaan penuh bahwa anak berada di lingkungan yang aman, manusiawi, dan layak bagi tumbuh kembangnya.
Investasi Sosial Jangka Panjang
Kehadiran daycare, ruang laktasi, dan fasilitas pendukung ibu bekerja bukan hanya soal kenyamanan karyawan, melainkan investasi sosial jangka panjang.
Kualitas pengasuhan usia dini berpengaruh besar terhadap rasa aman anak, perkembangan emosional, serta fondasi kesehatan dan pendidikan di masa depan.
Melalui UU KIA, arah kebijakan negara menjadi lebih jelas: tempat kerja diharapkan menjadi bagian dari ekosistem perlindungan ibu dan anak, bukan sekadar pusat aktivitas ekonomi. ***













