22.3 C
Malang
Senin, Februari 3, 2025
KilasApa Sih Perbedaan Jalur Domisili yang Gantikan Zonasi dalam SPMB 2025?

Apa Sih Perbedaan Jalur Domisili yang Gantikan Zonasi dalam SPMB 2025?

Jalur domisili SPMB 2025. (Ilustrasi: Ubay NA)
Jalur domisili SPMB 2025. (Ilustrasi: Ubay NA)

MAKLUMAT — Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah resmi mengganti sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025 ini. Salah satu sistem yang diubah adalah pendaftaran dari jalur zonasi menjadi jalur domisili.

Dalam keterangan resminya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) RI, Prof Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa pendaftaran melalui jalur domisili akan menjadi salah satu acuan utama dalam penerimaan murid baru di sekolah negeri.

Apa Itu Pendaftaran Lewat Jalur Domisili?

Mengutip berbagai sumber, jalur domisili adalah sistem penerimaan murid baru yang didasarkan pada wilayah administratif yang ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai kewenangannya dengan prinsip mendekatkan domisili murid dengan satuan pendidikan. Beberapa perbedaan antara jalur domisili dengan zonasi yang sebelumnya berlaku antara lain:

  1. Zonasi mengacu pada jarak antara tempat tinggal calon murid dan sekolah.
  2. Jalur domisili mengacu pada wilayah administratif tempat calon murid terdaftar.

Menurut sejumlah sumber, dalam Pasal 17 draf rancangan peraturan Mendikdasmen, disebutkan bahwa calon murid baru yang mendaftar melalui jalur domisili harus memiliki Kartu Keluarga (KK) yang telah diterbitkan minimal satu tahun sebelum pendaftaran SPMB. Jika calon murid baru tidak memiliki KK karena kondisi tertentu, ia dapat menggunakan surat keterangan domisili dari lurah/kepala desa setempat yang menyatakan bahwa ia telah tinggal di wilayah tersebut selama minimal satu tahun terakhir.

Pemerintah daerah, melalui dinas pendidikan, akan melakukan pemetaan wilayah domisili sebagai dasar untuk menentukan batasan administrasi penerimaan murid baru. Pemetaan ini harus diumumkan kepada masyarakat paling lambat satu bulan sebelum pendaftaran SPMB dibuka.

Kuota Jalur Domisili dalam SPMB 2025

Kemendikdasmen juga telah menetapkan persentase minimal untuk jalur domisili sebagai berikut:

  1. Jenjang SD, jalur domisili minimal 70 persen dari total kuota penerimaan murid baru.
  2. Jenjang SMP, jalur domisili minimal 40 persen dari total kuota penerimaan murid baru.
  3. Jenjang SMA, jalur domisili minimal 30 persen dari total kuota penerimaan murid baru.

Namun, pemerintah daerah masih memiliki kewenangan untuk menyesuaikan persentase ini berdasarkan jumlah calon murid dan kapasitas sekolah di wilayah masing-masing.

Dengan perubahan tersebut, pemerintah berharap sistem penerimaan murid baru menjadi lebih transparan, terstruktur, dan lebih sesuai dengan kondisi administrasi kependudukan di setiap daerah.

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

Ads Banner

Lihat Juga Tag :

Populer