Aparat Sita Buku, DPD IMM Jatim: Pembatasan Kebebasan Intelektual dan Akses Informasi

Aparat Sita Buku, DPD IMM Jatim: Pembatasan Kebebasan Intelektual dan Akses Informasi

MAKLUMAT — Tindakan sejumlah aparat yang menyita buku akhir-akhir ini menuai kritik keras. Terbaru, seorang pelajar sekolah menengah atas bernama Ahmad Faiz Yusuf ditangkap Kepolisian Resor Kediri. Ia diduga terlibat dalam demonstrasi yang berujung kerusuhan pada akhir Agustus 2025 lalu.

Dalam penangkapan itu, polisi juga menyita sejumlah buku milik Faiz. Ketua Bidang Hukum dan HAM DPD IMM Jawa Timur, Ahmad Nugroho, menilai langkah itu tidak hanya keliru secara prosedural, tetapi juga berpotensi melanggar konstitusi serta hak asasi manusia.

Ketua Bidang Hukum dan HAM DPD IMM Jawa Timur, Ahmad Nugroho. (Foto: Dok. DPD IMM Jatim)
Ketua Bidang Hukum dan HAM DPD IMM Jawa Timur, Ahmad Nugroho. (Foto: Dok. DPD IMM Jatim)

Ia menjelaskan bahwa aturan hukum acara pidana sudah jelas mengatur soal penyitaan. Benda yang bisa disita hanyalah yang memiliki kaitan langsung dengan tindak pidana, seperti hasil kejahatan atau alat yang dipakai untuk melakukannya.

“Buku sebagai sarana literasi tidak serta-merta memenuhi kriteria barang bukti tindak pidana. Jika penyitaan dilakukan hanya karena isi buku, maka tindakan ini jelas bertentangan dengan asas legalitas,” ujarnya.

Ia menambahkan, penyitaan buku juga berpotensi menggerus hak konstitusional warga negara. Pasal 28C UUD 1945 menegaskan hak setiap orang untuk memperoleh pendidikan dan manfaat ilmu pengetahuan. Sementara Pasal 28E menjamin kebebasan berpendapat.

“Penyitaan buku tanpa dasar hukum yang sah dapat dikategorikan sebagai bentuk pembatasan kebebasan intelektual dan akses terhadap informasi,” tandasnya.

Nugroho menilai langkah kepolisian itu mencerminkan penyalahgunaan wewenang. Indonesia, menurutnya, adalah negara hukum yang seharusnya menjamin setiap tindakan aparat tetap proporsional dan berbasis aturan. “Jika tidak, justru tindakan itu yang merusak akal sehat warga dan menciderai tujuan negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa,” tegasnya.

Baca Juga  Pesan Pj Gubernur Jatim dalam Pelantikan DPD IMM Jawa Timur 2024-2026

Ia juga menyoroti aspek hak asasi manusia. Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 menyebutkan setiap orang berhak mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan informasi. Nugroho menilai penyitaan buku secara sewenang-wenang tidak hanya menyalahi hukum acara pidana, tetapi juga bisa dikategorikan sebagai pelanggaran HAM.

“Langkah ini penting untuk memastikan agar praktik penyalahgunaan wewenang tidak dibiarkan, serta menjamin perlindungan hak-hak dasar warga negara,” pungkas Ahmad Nugroho.

*) Penulis: M Habib Muzaki

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *