Apresiasi Kenaikan UMK di Tujuh Daerah, Agus Cahyono Dorong Pemerataan ke Seluruh Jatim secara Proporsional

Apresiasi Kenaikan UMK di Tujuh Daerah, Agus Cahyono Dorong Pemerataan ke Seluruh Jatim secara Proporsional

MAKLUMAT — Wakil Ketua Komisi A DPRD Jawa Timur, Agus Cahyono, mengapresiasi kebijakan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa yang menaikkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di tujuh daerah. Ia menilai hal tersebut sebagai langkah nyata dan keberpihakan terhadap buruh, di tengah situasi ekonomi yang cukup sulit.

Sebagai informasi, tujuh daerah yang dimaksud adalah Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Mojokerjo, Kabupaten Malang, serta Kota Malang. Penyesuaian UMK tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/771/013/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2025.

“Keputusan gubernur ini tentu patut diapresiasi. Di tengah kondisi ekonomi yang masih lesu, kebijakan ini menunjukkan keberpihakan kepada para buruh,” ujar Agus, Selasa (28/10/2025).

Kendati demikian, Agus berharap agar kebijakan serupa dapat diperluas dan diterapkan ke seluruh kabupaten/kota di Jawa Timur. Ia menilai, meskipun tingkat industri dan produktivitas antarwilayah berbeda-beda, namun seluruh buruh tetap layak mendapatkan peningkatan kesejahteraan secara proporsional atau sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

“Memang keputusan ini baru berlaku di tujuh kabupaten/kota, mungkin ada pertimbangan tertentu dari pemerintah provinsi. Tapi harapan kami, kenaikan UMK ini bisa dirasakan oleh seluruh 38 kabupaten/kota di Jawa Timur, walau dengan proporsi yang menyesuaikan kemampuan daerah,” tegasnya.

Lebih jauh, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menandaskan pentingnya pemerataan kebijakan ekonomi agar tidak menimbulkan kesenjangan kesejahteraan antarwilayah. Ia mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim bersama Dewan Pengupahan Daerah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi ekonomi di daerah-daerah lain.

Baca Juga  Saad Ibrahim Tegaskan Komitmen Muhammadiyah Hadirkan Kemakmuran untuk Semua

Ia menegaskan, kesejahteraan buruh tidak boleh hanya terpusat di daerah-daerah tertentu dengan industri-industri yang besar.

“Kesejahteraan buruh tidak boleh hanya terpusat di wilayah industri besar seperti Surabaya, Gresik, atau Sidoarjo. Di daerah lain juga banyak tenaga kerja yang bergantung pada upah minimum. Karena itu, kenaikan UMK yang adil dan merata menjadi harapan kita bersama,” pungkas Agus.

Agus berharap, kebijakan tersebut menjadi langkah awal yang penting dalam mendorong pemerataan kesejahteraan pekerja, sekaligus menjaga stabilitas ekonomi daerah di tengah dinamika nasional dan global yang terus berubah.

*) Penulis: Ubay NA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *