22.7 C
Malang
Senin, Januari 6, 2025

Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan, Antisipasi Penyebaran HMPV

Pemkot Surabaya mengantisipasi penyebaran HMPV dengan melakukan pemeriksaan kesehatan di perbatasan.
KilasApresiasi Putusan MK Hapus Presidential Threshold, DEEP Indonesia: Sekarang Pembuat UU yang...

Apresiasi Putusan MK Hapus Presidential Threshold, DEEP Indonesia: Sekarang Pembuat UU yang Jadi Kunci

Direktur DEEP Indonesia, Neni Nur Hayati.  (Dok)
Direktur DEEP Indonesia, Neni Nur Hayati. (Dok)

MAKLUMAT – Direktur Democracy and Election Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati, mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 62/PUU-XXII/2024, yang menghapuskan ambang batas pencalonan Presiden dan Wakil Presiden (presidential threshold).

Sekadar informasi, dalam UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum, mensyaratkan partai politik (parpol) atau gabungan parpol harus memenuhi ambang batas minimal 20 persen kursi DPR dan atau 25 persen suara sah nasional pada Pemilu sebelumnya untuk bisa mengusung Capres-Cawapres.

Dalam putusannya, MK menyatakan syarat yang termaktub dalam Pasal 222 UU 7/2017 itu inskonstitusional dan bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat, melanggar moralitas, rasionalitas, serta keadilan.

Neni mengapresiasi putusan tersebut dan menyebutnya sebagai putusan yang progresif. Sebab, menurut dia, selama ini penentuan ambang batas pencalonan Presiden dan Wakil Presiden tidak didasarkan pada kajian akademis serta basis penghitungan yang transparan, akuntabel, rasional, terbuka, dan sesuai dengan prinsip Pemilu.

“Hal itu membuat demokrasi (kita) menjadi tidak adil dan demokratis,” ujar Neni dalam keterangan yang diterima Maklumat.ID pada Sabtu (4/1/2025).

“MK sudah mengembalikan demokrasi kita ke khittah, berkeadilan dan inklusif,” sambung perempuan yang juga menjabat Wakil Sekretaris Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) PP Muhammadiyah itu.

DPR dan RUU Pemilu

Karena putusan MK telah menganulir presidential threshold, Neni menegaskan bahwa pembuat undang-undang, yakni DPR memegang kunci penting bagaimana demokrasi Indonesia ke depan.

Ia mewanti-wanti agar DPR tak lagi melakukan ‘pembangkangan konstitusi’ sebagaimana yang sebelumnya ramai dalam pembahasan RUU Pilkada.

“Apakah akan menjadikan pedoman dalam menyusun RUU Pemilu atau seperti sebelumya yang melakukan pembangkangan terhadap konstitusi,” tegas Neni.

Neni menilai, sejauh ini para elit di masing-masing parpol merespon cukup positif. “Sehingga saya memiliki harapan besar bahwa demokrasi kita semakin lebih baik lagi,” tandasnya.

“Hal ini akan meminimalisir politik pragmatisme partai-partai,” imbuh perempuan berkacamata itu.

Sikap DEEP Indonesia

Lebih lanjut, dalam keterangan tersebut, Neni menegaskan sikap DEEP Indonesia terkait putusan MK yang menghapus presidential threshold tersebut.

Pertama, mengapresiasi Putusan MK yang berani mengembalikan demokrasi ke khittah dan menunjukkan lembaganya sebagai the guidance of constitutional democracy.

Kedua, saat ini, pembuat undang-undang menjadi kunci. Apakah akan menjadikan pedoman dalam menyusun RUU Pemilu atau melakukan pembangkangan terhadap konstitusi karena kepentingan politik pragmatis? Pembuat UU harus menerapkan prinsip meaningfull participation atau partisipasi publik yang bermakna dalam melakukan rekayasa konstitusional atas putusan MK terkait dengan penghapusan presidential threshold.

Ketiga, mendorong partai politik untuk melakukan kaderisasi secara merit system, memperkuat kelembagaan partai, transaparan dan akuntabel untuk menghadirkan internal partai yang bersih dan jujur dan tegaknya sistem demokrasi. Partai politik sudah seharusnya memberikan support system kepada kader yang memiliki kapasitas, kapabilitas, bukan malah menjadi penghalang.

Keempat, potensi lahirnya partai politik baru dan banyaknya calon presiden dan wakil presiden mengharuskan lembaga terkait untuk bisa mempersiapkan strategi dan komunikasi politik agar masyarakat mendapatkan informasi secara berkeadilan termasuk memperketat pencalonan partai politik. Partai politik terbuka, maka akan membuat demokrasi semakin inklusif.

Kelima, meminta masyarakat untuk terus mengawal putusan MK ini sampai dengan perubahan di RUU Pemilu, jangan sampai lengah dan memunculkan permasalahan baru.

Keenam, mendorong pemerintah dan DPR untuk senantiasa konsisten melibatkan partisipasi publik dan memberikan kemudahan akses agar bisa mengawal putusan MK ini secara maksimal. DPR memiliki peranan yang sangar vital untuk memastikan perubahan ini dapat dilaksanakan.

spot_img

Ads Banner

Ads Banner

Ads Banner

Lihat Juga Tag :

Populer