MAKLUMAT– Aroma politis dalam penanganan kasus mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah dinilai lebih dominan, dibanding proses penegakan hukum. Karena itu, Presiden Prabowo Subianto harus mampu memastikan pemberantasan korupsi berjalan secara adil, dan tidak dipengaruhi kepentingan politik
Pernyataan tersebut disampaikan Direktur ABC Riset & Consulting, Erizal. Menurutnya, penanganan kasus yang menjerat Febrie Ardiansyah belum sepenuhnya mencerminkan proses hukum yang berjalan secara objektif. Namun, perkembangan perkara justru memperlihatkan politik bergerak lebih cepat dibanding mekanisme hukum.
“ Dinamika kasus ini sarat kepentingan politik. Hukumnya berjalan tertatih-tatih di belakang, sementara politiknya sudah jauh di ujung. Presiden Prabowo harus mampu memastikan pemberantasan korupsi berjalan adil, dan tidak dipengaruhi kepentingan politik,” tegas Erizal di Jakarta, Jumat (17/7/2026).
Ia mencontohkan penggeledahan rumah Febrie Ardiansyah di kawasan Parahyangan Golf 2, Sentul, Bogor, serta 12 lokasi lainnya pada pekan lalu. Menurutnya, langkah tersebut sulit dipandang semata-mata sebagai upaya pemberantasan korupsi.
Erizal berpendapat aroma persaingan kepentingan politik maupun konflik antarkelompok lebih mencolok dibanding substansi penegakan hukum.
Ia juga menyoroti proses hukum terhadap Febrie yang dinilai menghadapi kendala prosedural. Salah satunya terkait status tersangka yang disebut muncul sebelum pemeriksaan sebagai saksi dilakukan.
“Polri kesulitan mentersangkakan Febrie Ardiansyah karena dia belum pernah diperiksa sebagai saksi,” cetusnya.
Selain itu, Erizal menyinggung beredarnya rumor mengenai emas batangan yang ditemukan saat penggeledahan. Ia meminta aparat memastikan seluruh barang bukti melalui proses pembuktian yang transparan agar tidak memunculkan spekulasi di tengah masyarakat.
Ujian Independensi Penegakan Hukum
Pernyataan Erizal menunjukkan kuatnya persepsi publik bahwa perkara besar yang melibatkan pejabat tinggi penegak hukum rentan dikaitkan dengan kepentingan politik. Persepsi tersebut dapat memengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum apabila proses hukum tidak berjalan secara transparan.
Di sisi lain, dugaan adanya aroma politik masih merupakan pandangan narasumber, bukan fakta hukum yang telah dibuktikan di pengadilan. Karena itu, aparat penegak hukum perlu menyampaikan perkembangan penyidikan secara terbuka, berbasis alat bukti, dan sesuai prosedur agar ruang spekulasi tidak semakin melebar.













