24.2 C
Malang
Minggu, November 24, 2024
KilasAS Ancam Jatuhkan Sanksi ke ICC Akibat Perintah Penangkapan PM Israel

AS Ancam Jatuhkan Sanksi ke ICC Akibat Perintah Penangkapan PM Israel

Menlu AS, Antony Blinken

MENTERI Luar Negeri (Menlu) Amerika Serikat (AS), Antony Blinken menyatakan, pemerintah AS akan berkerjasama dengan anggota parlemen untuk mengkaji kemungkinan menjatuhkan sanksi terhadap Pengadilan Kriminal Internasional (ICC).

Langkah tersebut diambil sebagai tanggapan atas keputusan Jaksa ICC, Karim AA Khan yang mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap sejumlah tokoh. Seperti Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan (Menhan) Israel Yoav Gallant.

Sebelumnya, Jaksa ICC Karim AA Khan pada Senin (20/5/2024) lalu, telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu, dan Gallant. ICC juga memerintahkan menangkap tiga pimpinan Hamas Palestina. Masing-masing Yahya Sinwar, Komandan Brigade Al-Qassam Mohammad Deif, serta Kepala Biro Politik Hamas di Qatar, Ismail Haniyeh.

Nama-nama tersebut dituduh telah melakukan kejahatan perang dan kemanusiaan terkait Operasi Banjir Al-Aqsa pada 7 Oktober 2023, serta agresi Israel di Jalur Gaza dalam sekitar 7 bulan terakhir yang telah menewaskan lebih dari 35 ribu korban jiwa.

Dalam sidang Komite Hubungan Luar Negeri Senat AS, Selasa (21/5/2024) malam, Blinken menyatakan, pemerintah AS akan bekerja sama dengan Kongres untuk merumuskan tanggapan yang tepat terhadap keputusan ICC.

“Tidak ada keraguan bahwa kita harus melihat langkah-langkah tepat yang perlu diambil untuk sekali lagi menghadapi keputusan yang sangat salah,” ujar Blinken.

Pernyataan tersebut, mendapatkan dukungan dari Partai Republik yang telah berkampanye untuk menjatuhkan sanksi terhadap pejabat ICC. Langkah-langkah sanksi tersebut akan diajukan ke pemungutan suara pekan ini.

Dua langkah untuk menjatuhkan sanksi terhadap ICC telah diajukan di Kongres AS. Sanksi tersebut menargetkan pejabat ICC yang terlibat dalam kasus ini dengan menolak mereka memasuki AS, mencabut visa AS yang mereka miliki, dan melarang mereka bertransaksi real estat apa pun di AS.

Sanksi ini akan diberlakukan kecuali ICC menghentikan kasus terhadap orang-orang yang dilindungi AS dan sekutunya. Namun, belum jelas apakah anggota parlemen dari Partai Demokrat akan mendukung upaya ini.

AS sendiri diketahui bukan merupakan anggota ICC. Meski begitu, AS sebelumnya pernah mendukung ICC ketika mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Presiden Rusia Vladimir Putin terkait kejahatan perang di Ukraina. Kini, AS menentang keras tindakan yang sama terhadap Israel.

Menurut laporan dari The Guardian, Israel masih melancarkan agresinya di Jalur Gaza. Jumlah kematian warga Palestina meningkat menjadi lebih dari 35.647 jiwa dan 79.852 lainnya terluka sejak Sabtu (7/10/2023) hingga Selasa (21/5/2024), dan 1.147 kematian di wilayah Israel.

Sementara, Israel memperkirakan, ada sekitar 136 sandera yang masih ditahan Hamas di Jalur Gaza, setelah pertukaran 105 sandera dengan 240 tahanan Palestina pada akhir November 2023.

Pengakuan sepihak atas negara Palestina oleh beberapa negara Eropa juga menambah ketegangan di Timur Tengah. Langkah ini semakin mempersulit upaya diplomatik untuk mencapai solusi damai yang berkelanjutan bagi konflik Israel-Palestina.

Senada dengan sikap AS yang  berang merespon surat perintah ICC, Israel juga berang. Termasuk ketika tiga negara Eropa yang selama ini dikenal sebagai sekutu AS dan Israel, yakni Spanyol, Norwegia, serta Irlandia mengumumkan untuk segera mengakui kemerdekaan Palestina sebagai negara berdaulat pada Selasa (28/5/2024) pekan depan.

Israel langsung memanggil pulang duta besar (dubes) mereka dari Irlandia, Spanyol, dan Norwegia untuk segera berkonsultasi.

Menteri Luar Negeri Israel, Israel Katz, mengirimkan pesan tegas bahwa Israel tidak akan membiarkan hal ini terjadi tanpa respons. Katz juga memanggil utusan ketiga negara di Israel yang disebut-sebut akan mendapatkan ‘teguran keras’.

Katz menyatakan Israel akan mempertimbangkan langkah-langkah di masa depan terhadap ketiga negara tersebut dan menuntut tindakan hukuman yang keras terhadap Otoritas Palestina. Termasuk menghentikan transfer dana pajak dan membatalkan mekanisme yang difasilitasi oleh Norwegia untuk transfer gaji kepada karyawan PA di Gaza.

Pengakuan negara Palestina oleh ketiga negara tersebut merupakan kemunduran diplomatik terbaru bagi Israel dalam konfliknya dengan kelompok militan Hamas.

Reporter: Ubay NA 

Editor: Aan Hariyanto 

spot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

spot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Lihat Juga Tag :

Populer