31 C
Malang
Minggu, April 6, 2025
KilasAturan Baru FWA ASN 2025: Tambahan Hari Kerja Fleksibel pada 8 April...

Aturan Baru FWA ASN 2025: Tambahan Hari Kerja Fleksibel pada 8 April Usai Lebaran

Kerja Fleksibel
Menpan RB Rini Widyantini bersama Menhub Dudy Purwagandhi. Menpan RB menerbitkan aturan baru kerja fleksibel pada Selasa, 8 April 2026 untuk mengurai kemacetan arus balik. Foto:Kemenhub

MAKLUMAT — Pemerintah menetapkan kebijakan terbaru mengenai penyesuaian pola kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui skema Flexible Working Arrangement (FWA). Tambahan satu hari kerja fleksibel diberikan pada Selasa, 8 April 2025, menyusul arus balik libur Hari Raya Idulfitri 1446 H dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947.

Kebijakan tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 3 Tahun 2025 yang ditandatangani Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, pada Jumat, 4 April 2025.

“Kita ingin memastikan pelayanan publik tetap berjalan dan mobilitas masyarakat saat arus balik tetap aman dan nyaman. Penyesuaian pelaksanaan tugas ini dilakukan dengan mempertimbangkan fleksibilitas dan tetap menjaga kualitas layanan,” jelas Menpan RB Rini dikutip dari laman Kemenpan RB.

Langkah ini merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap kelancaran, keamanan, dan kenyamanan mobilitas masyarakat, sekaligus menjaga produktifitas pemerintahan dan pelayanan publik.

Tambahan FWA untuk Atasi Arus Balik

Sebelumnya, melalui SE Menteri PANRB No. 2 Tahun 2025, skema FWA telah berlaku selama 24–27 Maret 2025, menjelang libur nasional dan cuti bersama Nyepi serta Idulfitri. Kini, dengan SE terbaru, 1 (satu) hari tambahan FWA ditetapkan pada 8 April 2025 untuk mengurai potensi kepadatan arus balik usai libur panjang.

Kementerian PANRB menyusun kebijakan ini berdasarkan masukan dari Kementerian Perhubungan dan berbagai pemangku kepentingan terkait.

Dalam surat edaran tersebut, instansi pemerintah pusat dan daerah diminta mengatur pelaksanaan tugas kedinasan ASN sesuai karakteristik dan kebutuhan masing-masing. Skema FWA harus tetap menjamin akuntabilitas, keterukuran kinerja, dan tidak mengganggu layanan publik.

Pelayanan publik yang bersifat esensial dan langsung bersentuhan dengan masyarakat tetap diimbau untuk berjalan normal. Pengaturan jadwal kerja harus efisien, proporsional, dan memperhatikan keberlangsungan fungsi pelayanan.

Apresiasi Keputusan Menpan RB

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Menpan RB Rini Widyantini. “Kami menyampaikan apresiasi kepada Menteri PANRB atas respons cepat dan strategisnya dalam menjawab kebutuhan masyarakat dan sektor transportasi nasional. Keputusan ini mencerminkan sinergi kuat antarinstansi demi menjamin pelayanan publik tetap prima dan mobilitas masyarakat lancar,” ujar Menhub Dudy di Jakarta, Jumat (4/4).

Menhub mengimbau agar instansi pemerintah tetap dapat menjamin terselenggaranya pelayanan publik dan pelaksanaan pemerintahan secara optimal walaupun menerapkan kebijakan FWA. ASN dapat melaksanakan tugas dari lokasi lain tanpa mengurangi produktivitas dan kualitas layanan.

“FWA bisa menjadi solusi efektif untuk mengurai beban lalu lintas, terutama di titik-titik rawan kemacetan. Kita menjamin pelayanan publik tetap berjalan dan mobilitas masyarakat saat arus balik tetap aman dan nyaman. Penyesuaian ini tentunya akan tetap menjaga kualitas layanan,” imbuh Menhub.***

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BACA JUGA ARTIKEL TERKAIT

ARTIKEL LAINNYA

Populer