MAKLUMAT — Pemerintah resmi menerbitkan Surat Edaran Bersama yang mengatur jadwal pembelajaran selama Ramadan dan libur Idulfitri 1446 Hijriah/2025.
Aturan ini akan menjadi panduan penting untuk sekolah, madrasah, guru, hingga orang tua agar kegiatan belajar tetap berjalan lancar di bulan penuh berkah.
Surat ini ditandatangani oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti, Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar, dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian pada 20 Januari 2025.
Surat Edaran ini mencakup jadwal pembelajaran, kegiatan untuk mendukung keimanan, dan libur Idulfitri. Berikut isi surat edaran tersebut:
Pembelajaran Mandiri dan Sekolah
Pada 27-28 Februari dan 3-5 Maret 2025, pembelajaran akan dilaksanakan secara mandiri. Para siswa akan melaksanakan kegiatan belajar di rumah, di tempat ibadah, atau di lingkungan masyarakat sesuai dengan penugasan dari sekolah atau madrasah. Ini memberi kesempatan kepada peserta didik untuk menjalankan ibadah puasa dengan baik.
Mulai 6 Maret hingga 25 Maret 2025, pembelajaran akan kembali dilaksanakan di sekolah atau madrasah. Selain pembelajaran akademis, ada beberapa kegiatan yang dianjurkan untuk mendukung peningkatan iman dan akhlak mulia, seperti:
- Peserta didik Islam disarankan mengikuti tadarus Alquran, kajian keislaman, dan kegiatan keagamaan lainnya.
- Peserta didik non-Islam disarankan mengikuti kegiatan bimbingan rohani sesuai agama masing-masing.
Libur Bersama Idulfitri
Libur Idulfitri 2025 dimulai pada 26, 27, dan 28 Maret, serta 2-4 April dan 7-8 April 2025. Selama libur ini, peserta didik diharapkan memanfaatkan waktu untuk silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat. Libur Idulfitri ini juga menjadi momen penting untuk mempererat tali persaudaraan. Pembelajaran akan dimulai kembali pada 9 April 2025.
Peran Orang Tua, Pemerintah, dan Kementerian Agama
Pemerintah daerah dan kantor wilayah Kementerian Agama diminta untuk menyusun perencanaan kegiatan yang mendukung pembelajaran Ramadan dan menyelaraskan waktu pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan yang ada.
Orang tua atau wali diminta untuk mendampingi peserta didik selama bulan Ramadan, membantu mereka melaksanakan ibadah, dan memantau kegiatan belajar mandiri di rumah.
Dengan adanya Surat Edaran Bersama ini, diharapkan pembelajaran di bulan Ramadan dapat berjalan lancar, sekaligus memberikan kesempatan bagi peserta didik untuk memperdalam iman dan akhlak mulia.