MAKLUMAT — Pemerintah resmi mencabut aturan rafaksi dalam pembelian Gabah Kering Panen (GKP) guna memastikan kesejahteraan petani dan stabilitas harga gabah di tingkat petani. Kebijakan ini juga bertujuan mempercepat target penyerapan gabah oleh Bulog hingga 3 juta ton setara beras.
Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono, menegaskan bahwa langkah tersebut sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto, yakni untuk menjaga harga panen petani agar tidak jatuh dan meningkatkan daya ungkit Bulog dalam menyerap gabah di lapangan.
“Kita kan ingin petani sejahtera. Jadi, Bulog itu membeli dengan harga sesuai HPP sesuai perintah Presiden Prabowo, yaitu Rp6.500 at any quality dengan jumlah gabah target 3 juta ton setara beras,” ujar Sudaryono usai Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Pangan di Graha Mandiri, Jakarta, melansir laman resmi Kementerian Pertanian, Sabtu (1/2/2025).
Bulog Wajib Serap 3 Juta Ton Gabah
Kebijakan ini diharapkan dapat mendongkrak penyerapan gabah petani sesuai target yang telah ditetapkan, yakni 3 juta ton setara beras hingga April 2025. Menurut Sudaryono, Bulog harus memiliki strategi kuat dengan dua langkah utama, yakni: membeli gabah dengan harga Rp6.500 per kg tanpa memperhitungkan kualitas (at any quality), serta memastikan jumlah penyerapan gabah mencapai 3 juta ton setara beras.
Dengan strategi tersebut, pemerintah ingin memastikan harga panen tidak jatuh saat musim panen raya, sehingga petani tetap semangat menanam dan berkontribusi dalam menjaga ketahanan pangan nasional. “Kalau kita lihat data BPS, ada kenaikan rata-rata 50 persen Januari-Maret dibanding tahun sebelumnya. Ini kita harus jaga moril petani jangan sampai harga jualnya rendah sehingga enggak semangat lagi nanam,” jelasnya.
Dukungan Penuh untuk Swasembada Pangan
Pencabutan aturan rafaksi ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 14 Tahun 2025, yang mengubah Keputusan Nomor 2 Tahun 2025 terkait Harga Pembelian Pemerintah (HPP) dan penghapusan rafaksi harga gabah maupun beras.
Dalam aturan baru tersebut, harga gabah di tingkat petani kini ditetapkan Rp6.500 per kilogram, tanpa penyesuaian harga berdasarkan kualitas. Keputusan ini diambil guna memperkuat cadangan beras pemerintah dan mendukung upaya swasembada pangan.
Kepala Badan Pangan Nasional, Arief Prasetyo Adi, menegaskan bahwa kebijakan ini adalah bentuk nyata pemerintah dalam melindungi petani sebagai elemen penting dalam ketahanan pangan nasional.
“Tekad pemerintah untuk melindungi petani sebagai elemen penting dalam kerangka percepatan swasembada pangan tampak dari kebijakan menetapkan HPP GKP di tingkat petani sebesar Rp6.500 per kg dan meniadakan rafaksi harga gabah. Penyesuaian ini bertujuan untuk melindungi sedulur petani kita, sehingga mereka tetap dan terus semangat berproduksi demi swasembada pangan,” ujarnya.
Dengan langkah itu, diharapkan petani mendapatkan kepastian harga yang adil, Bulog juga dapat memenuhi target penyerapan gabah, serta Indonesia semakin siap untuk mencapai kedaulatan pangan nasional sebagaimana menjadi visi Presiden Prabowo Subianto.