Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB Muhammad Khozin menilai putusan MK No 135/PUU-XXII/2024 menunjukkan sisi paradoksal putusan MK. Menurut dia, putusan yang terbaru membatasi model keserentakan yang sebelumnya MK telah memberikan 6 alternatif pilihan. Foto:Dok Fraksi PKB
Ketua LHKP PP Muhammadiyah, Dr phil Ridho Al-Hamdi MA, menilai Putusan MK memisahkan Pemilu nasional dan lokal sebagai keputusan yang sangat progresif. (Foto: Tangkapan layar)