Awas, Razia Anak Keluyuran Malam di Surabaya Dimulai Kamis, 3 Juli 2025

Awas, Razia Anak Keluyuran Malam di Surabaya Dimulai Kamis, 3 Juli 2025

MAKLUMAT – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan menggelar razia anak keluyuran malam mulai Kamis (3/7/2025). Anak-anak yang masih berada di luar rumah lewat pukul 22.00 WIB bakal disweeping, terutama di ruang-ruang publik Kota Pahlawan.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan, kebijakan ini untuk melindungi anak dari berbagai risiko negatif yang mengintai saat malam hari. Pemkot telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) di setiap Rukun Warga (RW) untuk menjalankan aturan ini.

“Jam malam kita membentuk Satgas. Satgas itu nanti akan terbentuk di setiap RW, kita buatkan SK yang masing-masing nanti per RW. Setelah itu siap maka kita akan turun di Kamis (3/7) malam,” ujar Eri dikutip dari laman Pemkot Surabaya,  Selasa (1/7/2025).

Razia akan difokuskan pada anak-anak yang tidak sedang mengikuti kegiatan pembelajaran atau aktivitas positif. Anak yang tengah belajar dan diketahui orang tuanya tidak akan terkena sanksi.

“Kalau anaknya sedang belajar, silakan. Orang tuanya bisa telepon, benar tidak anaknya di situ. Tapi kalau ada yang boncengan bertiga, laki-laki dan perempuan tidak pakai helm, dan yang perempuan duduk di tengah, itu yang kami tertibkan,” tegasnya.

“Atau ada anak yang pacaran di taman malam-malam, itu orang tuanya tahu atau tidak? Itu yang akan kami amankan dan kami antar ke orang tuanya,” imbuhnya.

Pemkot menyebut langkah ini sebagai bentuk kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, sekolah, dan keluarga. Eri mengatakan bahwa membangun karakter anak adalah tanggung jawab bersama.

Baca Juga  Melindungi Anak, Merawat Masa Depan: Perspektif Sosiologis atas Kebijakan Jam Malam

“Jadi ini membangunnya berbarengan, tidak sendiri-sendiri. Karena Surabaya ini dibangun dengan budaya Arek Suroboyo,” jelasnya.

Anak yang terjaring razia tidak akan dikenai sanksi administratif. Mereka akan langsung diserahkan kepada orang tua atau Satgas RW untuk pembinaan.

“Kita kasih ke orang tuanya. Karena tidak bisa pemerintah melakukan sendiri. Jadi perubahan-perubahan budaya itu dilakukan bersama orang tua, sekolah, lingkungan dan pemerintah,” tegasnya.

Menurut Eri, kebijakan ini bukan program jangka pendek. Pemkot akan menggandeng LSM, komunitas, dan tokoh agama untuk membentuk karakter anak sejak dini.

“Bukan untuk hari ini selesai. Tapi bagaimana kita semua melibatkan LSM, komunitas, tokoh agama, untuk mengubah ini. Jadi sejak kecil (usia dini) sudah diubah,” ujarnya.

Ia pun mengimbau orang tua untuk aktif mendampingi anak-anak mereka agar terlibat dalam kegiatan yang bermanfaat.

“Agar ke depannya mereka memiliki pandangan yang bagus, kehidupan yang bagus, dengan mental yang bagus dan akhlakul karimah. Itu yang ingin saya bentuk,” harapnya.

Dasar hukum kebijakan ini adalah Surat Edaran (SE) Nomor 400.2.4/12681/436.7.8/2025 tentang Pembatasan Jam Malam bagi Anak. SE tersebut menjadi landasan pelaksanaan sweeping jam malam oleh Satgas RW.

Kebijakan ini bertujuan melindungi anak-anak dari kekerasan, penyalahgunaan, diskriminasi, kenakalan remaja, pergaulan bebas, miras, narkoba, dan zat adiktif lain.***

*) Penulis: M Habib Muzaki

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *