23.4 C
Malang
Minggu, Januari 5, 2025
KilasBabak Baru, MK Bakal Mulai Sidang Sengketa Pilkada 2024 Pekan Depan

Babak Baru, MK Bakal Mulai Sidang Sengketa Pilkada 2024 Pekan Depan

Ketua MK, Suhartoyo, saat sidang pleno khusus penyampaian laporan tahunan dan pembukaan masa persidangan MK 2025 di Gedung MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025). (Foto:IST)
Ketua MK, Suhartoyo, saat sidang pleno khusus penyampaian laporan tahunan dan pembukaan masa persidangan MK 2025 di Gedung MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025). (Foto:IST)

MAKLUMAT – Pilkada serentak 2024 telah berakhir, namun masih ada total 314 permohonan perkara atau sengketa yang telah masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua MK, Suhartoyo, mengungkapkan pihaknya bakal segera memulai persidangan terkait sengketa Pilkada 2024 pekan depan, tepatya pada Rabu 8 Januari 2025.

“Penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah pada 8 Januari 2025 mendatang,” kata Suhartoyo saat sidang pleno khusus penyampaian laporan tahunan dan pembukaan masa persidangan MK 2025 di Gedung MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025).

“Mahkamah Konstitusi telah menerima pengajuan permohonan hasil pemilihan umum kepala daerah pada akhir 2024,” sambungnya.

Rincian Permohonan Sengketa

Rincian permohonan perkara atau sengketa Pilkada serentak 2024 yang masuk ke MK. (Foto: Tangkapan layar situs MK/ Ubay)
Rincian permohonan perkara atau sengketa Pilkada serentak 2024 yang masuk ke MK. (Foto: Tangkapan layar situs MK/ Ubay)

Melansir dari situs resmi Mahkamah Konstitusi, rincian 314 permohonan sengketa yang masuk ke MK terdiri atas 23 gugatan untuk Pilgub atau Pilkada Provinsi. Kemudian, 242 gugatan terhadap Pilbup atau Pilkada Kabupaten, serta 49 gugatan terkait Pilwali atau Pilkada Kota.

Lebih lanjut, Suhartoyo juga menjelaskan, pihaknya telah menyiapkan pembaruan terhadap regulasi tentang tata beracara dalam perkara hasil Pilkada (PHP).

Di antaranya, kata dia, adalah dengan pelaksanaan bimbingan teknis (Bimtek) hukum acara perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah kepada seluruh pemangku kepentingan Pilkada serentak, hingga modernisasi fasilitas persidangan di MK.

“Pembentukan gugus tugas, penyelenggaraan workshop dan coaching clinic penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah, serta pengembangan sarana dan prasarana Gedung Mahkamah Konstitusi, termasuk modernisasi fasilitas persidangan,” tandas Suhartoyo.

spot_img

Ads Banner

Ads Banner

Ads Banner

Lihat Juga Tag :

Populer