Bahasa Inggris Akan Jadi Mata Pelajaran Wajib di SD Mulai Tahun Ajaran 2027/2028

Bahasa Inggris Akan Jadi Mata Pelajaran Wajib di SD Mulai Tahun Ajaran 2027/2028

MAKLUMAT — Bahasa Inggris bakal menjadi mata pelajaran wajib bagi murid-murid di jenjang Sekolah Dasar, Madrasah Ibtidaiyah (MI), atau sederajatnya di seluruh Indonesia, mulai tahun ajaran 2027/2028 mendatang.

Langkah tersebut diambil untuk menumbuhkan kemampuan komunikasi global sejak dini, sekaligus memperluas kesempatan anak Indonesia beradaptasi dan berkompetisi di dunia yang semakin terhubung.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Prof Dr Abdul Mu’ti MEd, menyebut bahwa kebijakan itu sebagai wujud komitmen pemerintah dalam menyiapkan profil lulusan dan generasi masa depan yang produktif dan berdaya saing global.

Dengan menanamkan kemampuan Bahasa Inggris sejak dini, kata dia, Indonesia menegaskan komitmennya untuk membentuk generasi lulusan yang tidak hanya unggul di tingkat nasional, tetapi juga memiliki daya saing di tingkat global.

“Teknologi memang membantu proses belajar, tapi tidak menggantikan peran guru,” tandas Mu’ti, saat Konferensi Internasional Teaching English as a Foreign Language (TEFLIN) ke-71 yang digelar di Universitas Brawijaya, Malang, beberapa waktu lalu.

Terpisah, Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Toni Toharudin, menandaskan bahwa kebijakan tersebut bukanlah merupakan hal baru.

Ia menjelaskan, proses pemasukan Bahasa Inggris sebagai mata pelajaran wajib di jenjang SD/MI/sederajat telah diatur dalam Pasal 33 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.

Baca Juga  Indonesia Serukan Gencatan Senjata Gaza di Sidang Darurat PBB: Tegaskan Komitmen untuk Palestina

“Kemudian dilanjutkan dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 13 Tahun 2025 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2024,” ungkapnya.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) berharap, kebijakan mewajibkan mata pelajaran Bahasa Inggris pada jenjang SD/MI/sederajat tersebut dapat menjadi momentum penting dalam peningkatan mutu pendidikan dasar di Indonesia.

“Melalui penguasaan bahasa internasional sejak dini, peserta didik diharapkan mampu mengembangkan kemampuan komunikasi lintas budaya, memperluas wawasan global, serta menumbuhkan kepercayaan diri dalam menghadapi tantangan masa depan,” kata Toni.

Lebih jauh, Toni menegaskan bahwa kolaborasi antara pemerintah, sekolah, dan tenaga pendidik menjadi langkah awal, sekaligus kunci keberhasilan implementasi kebijakan tersebut. Dengan komitmen bersama, Bahasa Inggris tidak hanya diajarkan sebagai mata pelajaran, tetapi juga menjadi jembatan bagi generasi muda menuju dunia yang lebih terbuka dan kompetitif.

*) Penulis: Ubay NA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *