19.6 C
Malang
Kamis, September 19, 2024
KilasBaleg DPR: Perubahan Threshold Hanya untuk Parpol Non-Parlemen

Baleg DPR: Perubahan Threshold Hanya untuk Parpol Non-Parlemen

Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi (Awiek) ketika memimpin Rapat Panja DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024)
Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi (Awiek) ketika memimpin Rapat Panja DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024)(Foto: Tangkapan layar TVR Parlemen)

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah syarat partai politik (parpol) untuk mengusung calon kepala daerah (Cakada). Namun, hal itu hanya berlaku bagi parpol non-parlemen atau yang tidak memiliki kursi di DPRD.

Dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Baleg DPR RI terkait revisi Undang-Undang (UU) Pilkada itu, Panja membahas usulan perubahan substansi terhadap Pasal 40 UU Pilkada setelah putusan MK.

Wakil Ketua Baleg DPR RI yang juga Pimpinan Rapat Panja, Achmad Baidowi (Awiek) mengatakan draf tersebut telah mengadopsi putusan MK, yang pada intinya adalah untuk membuka peluang parpol non-parlemen untuk bisa ikut mengusung calon kepala daerah dalam Pilkada 2024.

Menurut dia, poin penting dari putusan MK itu adalah untuk mengakomodasi parpol non-parlemen untuk bisa ikut mengusung calon dalam Pilkada 2024, sehingga menghasilkan atau memberikan banyak opsi bagi masyarakat.

“Ini sebenarnya kan mengadopsi putusan MK yang mengakomodir partai non-parlemen bisa mencalonkan kepala daerah. Jadi sudah bisa mendaftarkan juga ke KPU, kan sebelumnya nggak bisa,” katanya.

Awiek tak ingin pihaknya atau DPR sebagai pemegang wewenang dalam pembentukan UU justru kemudian dibenturkan dengan MK.

“Yang penting kami mengingatkan bahwa sesuai dengan UUD 1945 Pasal 20 bahwa DPR memegang kekuasaan dalam pembentukan UU, itu clear. Ya, terserah DPR,” kata dia.

“Tapi kemudian supaya tidak ada, tidak dibentrokkan hukum istilahnya ataupun terjadi nanti kegaduhan politik hukum, maka kemudian ada terobosan hukum yang dilakukan,” imbuh Awiek.

“Setuju ya?” tanya Awiek disambut jawaban persetujuan dari peserta rapat, termasuk pemerintah dan DPD RI.

Berdasarkan draf yang telah disetujui Baleg DPR tersebut, maka parpol yang memiliki kursi di DPRD akan tetap diberlakukan threshold 20 persen.

Sedangkan parpol non-parlemen akan tetap bisa mengusung calon dengan ketentuan perolehan suara parpol atau gabungan parpol minimal antara 6,5 persen hingga 10 persen dari total suara sah, sesuai dengan jumlah DPT (Daftar Pemilih Tetap) setempat.

Adapun bunyi draf yang dibacakan dan kemudian disetujui, ketentuan Pasal 40 diubah sebagai berikut:

(1) Partai Politik atau gabungan Partai Politik yang memiliki kursi di DPRD dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan

(2) Partai politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD Provinsi dapat mendaftarkan calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur dengan ketentuan:

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di provinsi tersebut

b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 (dua juta) jiwa sampai 6.000.000 (enam juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut

c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 (enam juta) jiwa sampai 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut

d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut

(3) Partai Politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD kabupaten/kota dapat mendaftarkan calon Bupati dan calon Wakil Bupati atau calon Walilota dan calon Wakil Walikota dengan ketentuan:

a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di kabupaten/kota tersebut

b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) sampai 500.000 (lima ratus ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di kabupaten/kota tersebut

c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) sampai 1.000.000 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut

d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di kabupaten/kota tersebut.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Lihat Juga Tag :

Populer