MAYORITAS fraksi partai politik (parpol) DPR RI menyepakati aturan batas usia pencalonan kepala daerah, yang merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA), bukan Mahkamah Konstitusi (MK). Hanya Fraksi PDIP yang menolak.
Kesepakatan tersebut tercapai dalam rapat panitia kerja (Panja) RUU Pilkada yang digelar Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah dan DPD di Kompleks Parlemen, Rabu (21/8/2024).
Untuk diketahui, putusan MA mengatur cagub harus berusia minimal 30 tahun, sementara cawagub, cabup, dan cawali harus berusia minimal 25 tahun saat pelantikan pada Januari 2025. Sedangkan putusan MK Nomor 70, menyebut cagub harus berusia 30 tahun saat penetapan calon pada 22 September 2024.
“Setuju? Merujuk pada Mahkamah Agung? Lanjut?” tanya Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi (Awiek), yang langsung mendapatkan persetujuan dari mayoritas fraksi parpol di DPR RI.
Meski begitu, kesepakatan tersebut mendapat interupsi dari anggota Baleg dari Fraksi PDIP, Putra Nababan, yang mempertanyakan proses pengambilan keputusan yang menurutnya tidak memberikan kesempatan yang adil bagi setiap fraksi untuk menyampaikan pendapatnya.
Dia menilai, keputusan tersebut terlalu cepat diambil dan tanpa melalui diskusi atau pengkajian yang menyeluruh.
Merespon hal tersebut, Awiek mengaku telah memberikan kesempatan yang sama kepada semua fraksi untuk menyampaikan pendapatnya, yang hasilnya mayoritas menyetujui putusan MA sebagai dasar aturan batas usia calon kepala daerah.
“Kan kelihatan dari tadi itu. Silakan lanjut. Nggak perlu mengatur fraksi yang lain. Yang penting fraksi PDIP sudah menyampaikan pendapatnya,” tandas politik PPP itu.
Dengan kesepakatan tersebut, sejumlah kalangan menilai akan menjadi karpet merah untuk melenggangkan Ketua Umum PSI yang juga putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep untuk ikut bertarung dalam kontestasi Pilkada 2024.
Pasalnya, Kaesang yang digadang-gadang bakal diusung sebagai Cawagub di Pilkada Jawa Tengah (Jateng) 2024 belum berusia 30 tahun jika mengacu pada putusan MK.
Reporter: Ubay NA