MAKLUMAT — Ketua Dewan Pembina Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 (YPTA) Surabaya, Bambang Dwi Hartono, mengkritik keras terhadap model Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH). Ia menilai sistem ini telah menyingkirkan tanggung jawab negara dalam menjamin hak pendidikan dan secara langsung merugikan perguruan tinggi swasta.
“Negara ini seperti lepas tangan. Padahal pendidikan adalah hak seluruh warga negara. Itu dijamin konstitusi,” ujar pria yang akrab disapa Bambang DH tersebut kepada jurnalis Maklumat.id saat ditemui di Surabaya pada Rabu (16/7/2025).
Model PTNBH memberi keleluasaan kepada kampus negeri untuk mengelola keuangan secara mandiri. Sepintas terlihat positif. Namun imbasnya, perguruan tinggi negeri bisa menerima mahasiswa dalam jumlah besar tanpa memedulikan dampaknya terhadap ekosistem pendidikan yang lebih luas. Hal ini pun membuat kampus swasta makin terdesak.
“Dengan jor-joran menerima banyak mahasiswa, kampus negeri menggerus kesempatan kampus swasta. Memang ada kampus swasta yang masih bisa bertahan, tapi banyak kampus lain yang benar-benar kesulitan,” katanya.
Setelah membanjiri pendaftaran mahasiswa baru, persoalan tak berhenti di sana. Kebijakan PTNBH justru membuka jalan bagi naiknya Uang Kuliah Tunggal (UKT). Kampus negeri yang semula menjadi pilihan karena lebih terjangkau kini justru mematok biaya tinggi atas nama kemandirian finansial.
“Pendidikan itu mestinya terjangkau karena itu adalah kebutuhan. Sekolah itu kewajiban, dan negara harus hadir. Tapi dengan PTNBH, kuliah malah jadi mahal dan tidak terjangkau bagi banyak orang,” ujar mantan Wali Kota Surabaya tersebut.
Bambang DH menegaskan, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi telah menjauh dari semangat mencerdaskan kehidupan bangsa. Hal itu karena memberi ruang terlalu besar pada logika pasar dalam pengelolaan pendidikan tinggi.
“Kalau semua diserahkan pada mekanisme pasar, maka hanya yang punya uang yang bisa kuliah. Itu sama saja menutup pintu bagi rakyat kecil. Padahal pendidikan itu kebutuhan semua individu,” tandasnya.***