“Bank Himbara akan mendatangi langsung warga, mulai dari dusun, desa, kecamatan, hingga lokasi pengungsian terpusat. Masyarakat tidak perlu datang ke bank,” kata Abdul Muhari, Senin (29/12/2025).
Menurutnya, kebijakan tersebut diambil untuk memangkas prosedur administratif yang selama ini berpotensi memperlambat penyaluran bantuan. Dengan keterlibatan langsung bank penyalur, pemerintah ingin memastikan hak korban bencana dapat diterima tanpa kendala.
Selain DTH, lanjut dia, pemerintah juga tengah melakukan pendataan dan penyesuaian proporsi bantuan antara Hunian Sementara (Huntara) dan Hunian Tetap (Huntap). Penyesuaian ini dilakukan berdasarkan tingkat kerusakan rumah serta pilihan masyarakat terdampak.
“Kami sedang merekapitulasi tingkat kerusakan rumah warga untuk menentukan berapa yang dialokasikan ke Huntara dan berapa yang menerima DTH,” jelas Abdul Muhari.
Ia mengungkapkan,tidak semua korban bencana yang rumahnya rusak berat atau hanyut bersedia direlokasi ke hunian sementara. Sebagian warga memilih menerima DTH agar dapat mengontrak atau menumpang rumah di sekitar lokasi tempat tinggal sebelumnya.
Abdul Muhari menegaskan seluruh penerima bantuan, baik DTH maupun Huntara, akan diverifikasi menggunakan data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.
“Verifikasi dilakukan berbasis data Dukcapil. Warga yang kehilangan KTP atau kartu keluarga tetap bisa menerima bantuan karena data biometrik sudah terekam,” terangnya.
BNPB berharap skema ini dapat mempercepat pemulihan kehidupan masyarakat terdampak bencana di Sumatera, sekaligus memastikan distribusi bantuan berjalan transparan dan akuntabel.