Bareskrim Bongkar Modus Baru Tambang Ilegal: Dokumen Sah untuk Kejahatan Tambang

Bareskrim Bongkar Modus Baru Tambang Ilegal: Dokumen Sah untuk Kejahatan Tambang

MAKLUMAT Bareskrim Polri membongkar modus baru di balik maraknya tambang ilegal di Indonesia. Praktik ini tak hanya dilakukan oleh Pertambangan Tanpa Izin (PETI), tapi juga oleh perusahaan yang secara administratif tampak legal, padahal sejatinya menyalahi aturan.

Wakil Direktur Tindak Pidana Tertentu (Wadirtipidter) Bareskrim Polri Kombes Feby Dapot Hutagalung menjelaskan, sejumlah perusahaan memanfaatkan izin milik pihak lain untuk melancarkan kegiatan ilegal mereka.

“Mereka menambang di wilayah izinnya, tapi tanpa RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya). Lalu hasil tambangnya dijual pakai dokumen dari IUP lain. Kami sudah temukan beberapa kasus seperti ini,” ujar Feby dalam Minerba Convex 2025 di JCC, Kamis (16/10).

Modus ini membuat pengawasan tambang makin rumit. Di atas kertas, kegiatan tersebut tampak sah. Namun setelah diselidiki, banyak ditemukan penyimpangan mulai dari manipulasi dokumen hingga kongkalikong dengan oknum aparat.

Feby juga menyoroti praktik tambang yang menabrak prosedur formal. Beberapa pelaku bahkan langsung menambang tanpa menempuh tahap eksplorasi dan studi kelayakan sebagaimana mestinya.

“Ada yang dari tahap eksplorasi langsung operasi produksi. Semua dilakukan dengan kongkalikong,” tegasnya.

Selain mengabaikan izin, para pelaku juga kerap melewatkan kewajiban pasca tambang seperti penyetoran dana reklamasi dan pemulihan lingkungan.

Berdasarkan catatan Bareskrim, terdapat 1.517 titik tambang ilegal (PETI) tersebar di seluruh Indonesia. Sementara Kementerian ESDM telah menutup 190 Izin Usaha Pertambangan (IUP), sebagaimana tertuang dalam surat Ditjen Minerba Nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025.

Baca Juga  Pemerintah Cabut IUP 4 Perusahaan, PT GAG Masih Boleh Beroperasi di Raja Ampat

Fenomena ini menegaskan kejahatan tambang kini tak lagi sebatas tambang tanpa izin, melainkan telah menjalar ke praktik manipulasi sistem izin resmi demi keuntungan besar.

Sebelumnya, penertiban ratusan hektare lahan tambang yang beroperasi tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan gencar dilakukan pemerintah. Langkah ini menjadi bukti konsistensi pemerintah dalam menjaga tata kelola energi dan sumber daya mineral.

“Sesuai dengan Arahan Bapak Menteri ESDM, untuk mewujudkan praktik pertambangan yang baik, kami terus memperkuat pengawasan dan penindakan pada praktik pertambangan ilegal,” ujar Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM, Rilke Jeffri Huwae.

Dari hasil operasi, negara berhasil menguasai kembali 321,07 hektare lahan tambang. Rinciannya, 148,25 hektare merupakan kawasan milik PT Weda Bay Nickel di Maluku Utara, sementara 172,82 hektare lainnya milik PT Tonia Mitra Sejahtera di Sulawesi Tenggara.

*) Penulis: Rista Giordano

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *