MAKLUMAT — Bareskrim Polri resmi menghentikan penyelidikan kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang dilaporkan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA).
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil lantaran tidak ditemukan adanya unsur tindak pidana dalam kasus tersebut.
“Terkait dengan aduan masyarakat, pertama mereka menyampaikan dumas (pengaduan masyarakat), kewajiban penyelidik melakukan penyelidikan. Namun, dari pengaduan ini dapat disimpulkan tidak ada perbuatan pidana, perkara ini dihentikan penyidikannya,” kata Djuhandhani, saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (22/5/2025).
Djuhandhani menegaskan bahwa penyelidikan telah mencakup verifikasi seluruh dokumen pendidikan Jokowi, sampai jenjang perkuliahan di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM). Hasilnya, tidak ditemukan kejanggalan.
“Setelah itu kami akan melaksanakan memberikan kepastian hukum, kepastian hukum apa seperti yang disampaikan saat rilis bahwa tidak ada ataupun tidak ditemukan peristiwa pidana (dalam kasus tersebut),” sebutnya.
Uji Forensik Pastikan Keaslian Ijazah
Penyelidik mengonfirmasi keaslian ijazah Jokowi setelah melakukan uji laboratorium forensik terhadap dokumen yang bersangkutan. Pengujian dilakukan oleh Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri, yang melibatkan berbagai aspek seperti bahan kertas, teknik cetak, tinta, cap stempel, hingga tanda tangan pejabat fakultas.
“Penyelidik mendapatkan dokumen asli ijazah sarjana kehutanan atas nama Joko Widodo. Ijazah ini telah diuji secara laboratoris dan hasilnya identik dengan ijazah milik tiga rekannya satu angkatan, baik dari sisi bahan kertas, pengaman, teknik cetak, tinta, cap stempel, hingga tanda tangan,” kata Djuhandhani.
Ijazah tersebut diterbitkan oleh Fakultas Kehutanan UGM dengan nomor 1120 atas nama Joko Widodo, NIM 1681KT, tertanggal 5 November 1985. Penyelidik juga mencocokkan bukti dengan data rekan-rekan seangkatan Jokowi untuk memastikan kesamaan prosedur akademik.
Penelusuran Historis dan Arsip Fisik
Tak hanya dokumen ijazah, penyidik juga menyisir dokumen-dokumen pendukung lainnya, termasuk formulir registrasi mahasiswa (28 Juli 1980), surat pernyataan mahasiswa, Kartu Hasil Studi (KHS), bukti pembayaran SPP, serta surat izin herregistrasi.
Selain itu, juga ada surat keterangan lulus ujian praktik, daftar nilai dan berita acara ujian sarjana, hingga surat bebas pinjaman buku dan alat tulis untuk syarat wisuda.
Nama Jokowi juga tercantum di pengumuman kelulusan ujian masuk Proyek Perintis I (PPI) UGM tahun 1980 yang dimuat di Harian Kedaulatan Rakyat edisi 18 Juli 1980, halaman 4 kolom 6, nomor urut 14.
Skripsi sarjana Jokowi yang berjudul ‘Studi tentang Pola Konsumsi Kayu Lapis pada Pemakaian Akhir di Kotamadya Surakarta‘, juga turut diverifikasi.
Skripsi itu diketik menggunakan mesin tik tipe pica dan dicetak menggunakan teknik letter press, sesuai standar pada era 1980-an.
“Demikian hasil lidik dari Dittipidum Bareskrim Polri, semoga bisa menjawab polemik yang terjadi di masyarakat mengenai ijazah milik Bapak Jokowi,” terang Djuhandhani.
Pemeriksaan Terhadap Jokowi
Sebelumnya, Presiden ke-7 RI Jokowi, juga telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Bareskrim terkait laporan tersebut. Dalam pemeriksaan yang berlangsung sekitar satu jam, ia mengaku mendapat 22 pertanyaan.
“Ada 22 pertanyaan yang tadi disampaikan, ya sekitar ijazah, dari SD, SMP, SMA, sampai Universitas,” ujar pria asal Solo, Jawa Tengah itu.