Baru Dicopot, Kejagung Langsung Tetapkan Tiga Eks Pimpinan BGN Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola MBG

Dadan Hindayana

MAKLUMAT — Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) yang baru saja dicopot dari jabatannya sehari yang lalu, Dadan Hindayana (DH), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025–2026.

Tak sendirian, Kejagung juga menetapkan dua eks Wakil Kepala BGN yang dicopot bersamaan dengannya sebagai tersangka, yakni Lodewyk Pusung (LP) dan Sony Sonjaya (SS).

Dadan, Sony, dan Lodewyk tampak keluar dalam kondisi tangan diborgol dengan mengenakan rompi pink yang menandakan sebagai tahanan Kejagung, dan langsung dibawa menuju rutan untuk ditahan. Ketiganya terlihat digiring petugas keluar secara terpisah dari gedung Kejagung pada Rabu sore (3/6/2026) sekitar pukul 17.10 WIB.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.

“Dugaan tindak pidana korupsi tata kelola MBG pada BGN tahun 2025-2026. Tim penyidik melakukan pemeriksaan beberapa saksi. Saudara DH kepala BGN, SS selaku wakil kepala BGN, dan LP wakil kepala BGN bidang Pengembangan organisasi dan kelembagaan,” jelas Syarief kepada awak media di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Baca Juga  Fikih Antikorupsi: Hukuman yang Pantas untuk Para Koruptor dalam Pandangan Islam

“Setelah melalui serangkaian pemeriksaan terhadap Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP sebagai saksi, dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup yang diperoleh tim penyidik, maka tim penyidik menetapkan ketiganya sebagai tersangka,” imbuhnya.

Ia menjelaskan, dalam perkara tersebut BGN diduga menunjuk sejumlah yayasan bermasalah sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). “Yayasan-yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP,” katanya.

Selain itu, penyidik juga menduga ketiga tersangka terlibat dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN yang dilakukan secara melawan hukum.

Usai resmi ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Sebelumnya, pada Rabu pagi ini, penyidik Jampidsus Kejagung telah melakukan penggeledahan di kantor BGN di Jakarta Pusat. Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Program MBG saat ini tengah ditangani Kejagung.

Penahanan tersebut terjadi tak lama setelah Dadan kembali ke Indonesia usai menunaikan ibadah haji bersama istrinya. Ia diketahui berangkat menggunakan kuota haji reguler setelah menunggu antrean selama 12 tahun, di mana hal tersebut sempat viral dan menuai pujian dari anggota DPR.

Baca Juga  KPK Bongkar Tarif Jual Beli Jabatan Desa di Pati, Bupati Sudewo Patok Rp125–150 Juta