27 C
Malang
Minggu, September 8, 2024
KilasBawaslu Ingatkan ASN Jaga Netralitas, Tak Ikut Kampanye Pilkada

Bawaslu Ingatkan ASN Jaga Netralitas, Tak Ikut Kampanye Pilkada

Anggota Bawaslu RI Herwyn JH Malonda
Anggota Bawaslu RI Herwyn JH Malonda

BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) mewanti-wanti agar Aparatur Sipil Negara (ASN) menjaga netralitasnya dalam Pilkada 2024, dengan tidak terlibat kampanye baik secara langsung maupun tidak langsung.

Anggota Bawaslu RI Herwyn JH Malonda mengingatkan, meski ASN memiliki hak suara, tetapi harus menjaga netralitasnya untuk tidak menampakkan keberpihakannya di ruang publik dengan tidak terlibat dalam kampanye.

Ia meminta, para ASN sebaiknya bertugas saja sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) daripada ikut-ikutan Pilkada serentak 2024, yang justru menimbulkan permasalahan.

“Kami sih berharap ASN tidak terlibat dalam pelaksanaan pemilihan secara langsung maupun tidak langsung. Jadi ASN benar-benar bertugas saja sesuai dengan tupoksi-nya masing-masing,” ” katanya saat di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Ahad (14/7/2024).

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan ASN diperbolehkan mengikuti kampanye Pilkada 2024 secara pasif. Artinya, ASN hanya mendengarkan visi misi calon kepala daerah (Cakada), bukan terlibat langsung dalam kegiatan kampanye.

Tito menjelaskan, hal itu karena ASN memiliki hak pilih, berbeda dengan TNI dan Polri yang tidak memilih hak pilih.

“ASN ini berbeda dengan TNI dan Polri. Kalau TNI/Polri tidak memiliki hak pilih, kalau ASN mereka punya hak pilih. Sehingga itu menurut undang-undang, baik itu Pilkada dan Pemilu nomor 7 tahun 2017, saya katakan rekan-rekan ASN diperbolehkan hadir pada saat kampanye,” tandasnya.

Meski begitu, Tito menegaskan, ASN tidak boleh mengikuti kampanye secara aktif. ASN hanya boleh mengikuti secara pasif untuk mendengarkan visi misi para kandidat kepala daerah.

“Hadir boleh, kenapa? Karena dia memiliki hak pilih, dia punya kesempatan mendengar apa visi misi calon pemimpin di mana dia punya hak pilih. Sehingga dia memiliki preferensi untuk memilih, yang tidak boleh dia berkampanye aktif, jadi berkampanye bersikap pasif, mendengarkan visi misi yang akan dia pilih, itu dia,” terangnya.

“Tapi jangan diterjemahkan Mendagri sebut ASN boleh berkampanye, itu terjadi memberikan keterangan tidak lengkap sehingga menganggap ASN tidak netral. Padahal yang dimaksud ASN diberikan kesempatan untuk mendengarkan visi misi yang dari calon pemimpin supaya dia punya hak pilih lebih tepat, kira-kira begitu. Yang tidak boleh dia aktif, ikut mengelola kampanye, hadir berkampanye, ikut yel-yel tidak boleh dia hanya mendengar untuk kepentingan dia nanti memilih,” pungkas Tito.

Reporter: Ubay NA 

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Lihat Juga Tag :

Populer