MAKLUMAT – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menaati dan melaksanakan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas (threshold) pencalonan serta syarat usia calon Pilkada 2024.
Anggota Bawaslu RI, Puadi dalam keterangannya pada Jumat (23/8/2024) menjelaskan, putusan MK yang dimaksud adalah putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 dan nomor 70/PUU-XXII/2024 yang telah diketuk palu pada Selasa (20/8/2024) lalu.
Dia juga menegaskan, Bawaslu telah bersurat kepada KPU agar benat-benar menaati dan melaksanakan tahapan-tahapan Pilkada serentak 2024 sesuai dengan putusan MK.
“Sesuai dengan tugas dan wewenang Bawaslu, secara kelembagaan Bawaslu telah meminta kepada KPU untuk menaati dan segera melaksanakan amar putusan Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.
“Khususnya yang berkenaan dengan tata cara dan prosedur pencalonan dengan merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024, untuk diatur lebih lanjut ke dalam Peraturan KPU tentang Pencalonan,” imbuh Puadi.
Lebih lanjut, Puadi menegaskan komitmennya untuk mengawasi juga rapat konsultasi KPU bersama pemerintah dan DPR, yang rencananya bakal diilangsungkan Senin (26/8/2024) untuk membahas revisi PKPU 8/2024 agar benar-benar sesuai dengan putusan MK.
“Bawaslu akan mengawasi dan memastikan akan ikut serta dalam rapat konsultasi terkait pembahasan revisi Peraturan KPU 8/2024 (tentang Pencalonan) di DPR yang disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi,” tandasnya.
Puadi menyebut, putusan MK adalah bersifat final dan mengikat, sehingga tidak dapat diganggu gugat, harus ditaati dan dilaksanakan semua pihak.
“Bagaimana pun, (putusan) Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat. Artinya, terhadap putusan a quo tidak dapat diajukan upaya hukum, dan semua pihak termasuk lembaga negara, wajib menghormati dan melaksanakan putusan MK,” pungkas Puadi.
Reporter: Ubay NA