31 C
Malang
Sabtu, Juli 27, 2024
KilasBawaslu Tangani 43 Gugatan Terhadap KPU Sejak DCT Diumumkan

Bawaslu Tangani 43 Gugatan Terhadap KPU Sejak DCT Diumumkan

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja ketika diwawancarai wartawan

SEJAK pengumuman penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) pada 3 November 2023 lalu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyebut sudah ada 43 gugatan sengketa terhadap KPU.

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menjelaskan, gugatan tersebut terdiri atas 4 permohonan penyelesaian sengketa calon anggota DPD dan 3 permohonan sengketa calon anggota DPRD provinsi. “Dan 36 permohonan sengketa calon anggota DPRD kabupaten/kota,” urainya, Jumat (17/11/2023).

Dari keempat sengketa terkait DPD, Bagja menyebut hanya satu gugatan yang berlanjut ke persidangan, yakni dalam gugatan sengketa yang diajukan oleh mantan Ketua DPD Irman Gusman. “Dua perkara lain tidak dapat diterima dan satu perkara tak dapat diregistrasi,” terangnya.

Sementara itu, dari tiga gugatan sengketa di DPRD provinsi, dua di antaranya berlanjut ke tahap persidangan, sedangkan satu lainnya masuk ke tahap mediasi.

Lebih lanjut, sebanyak 36 gugatan sengketa di tingkat DPRD kabupaten/kota, terdapat 7 perkara yang tidak dapat diregistrasi. “14 gugatan diselesaikan melalui mediasi dan 15 gugatan lainnya berlanjut ke persidangan,” papar Bagja.

Gugatan-gugatan untuk calon anggota DPRD provinsi serta DPRD kabupaten/kota itu, kata Bagja, tersebar berasal dari 19 provinsi.

“Provinsi dengan jumlah permohonan terbanyak adalah Sulawesi Tenggara dengan enam permohonan, Papua enam permohonan, Jawa Timur empat permohonan, dan Jawa Barat dengan tiga permohonan,” ungkapnya.

Sebagai informasi, berdasarkan Pasal 95, Pasal 99, dan Pasal 103 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Bawaslu harus menyelesaikan gugatan sengketa tersebut selama 12 hari sejak gugatan diterima. Jika putusan Bawaslu tak diterima oleh para penggugat, maka mereka dapat mengajukan upaya hukum ke PTUN maksimum 5 hari kerja sejak putusan Bawaslu dibacakan.

“PTUN memeriksa dan memutus gugatan paling lama 21 hari kerja sejak gugatan dinyatakan lengkap. Putusan PTUN bersifat final dan mengikat serta tidak dapat dilakukan upaya hukum lain, yang wajib ditindaklanjuti oleh KPU paling lama tiga hari kerja,” pungkas Bagja.(*)

Reporter: Ubay NA

Editor: Aan Hariyanto 

Sponsor

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sponsor

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sponsor

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Lihat Juga Tag :

Populer