BBM Langka di Bali, FSPPB: Bukti Urgensi Integrasi Tata Kelola Migas

MAKLUMAT — Kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah SPBU di Bali pada awal Oktober memicu antrean panjang dan membuat harga BBM di luar SPBU sempat mencapai Rp30 ribu per liter. Bagi Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB), situasi ini menjadi pengingat pentingnya pembenahan tata kelola migas nasional, terutama dalam memastikan rantai pasok dari hulu hingga hilir berjalan terintegrasi dan mampu menjamin ketersediaan BBM bagi masyarakat.

Menurut FSPPB, pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Migas 2026 sangat tepat untuk melakukan evaluasi menyeluruh pada tata kelola migas nasional. Presiden FSPPB Arie Gumilar mengatakan evaluasi tata kelola migas menyeluruh berarti menilai proses yang selama ini berjalan mulai produksi minyak, pengolahan di kilang, penyimpanan, pengangkutan, hingga distribusi kepada konsumen.

“Masalah di Bali misalnya, itu karena seluruh rantai migas, dari hulu sampai hilir tidak terintegrasi dalam satu sistem. Padahal kalau kalau itu dilakukan, pengelolaan energi nasional bisa berjalan lebih efisien dan mampu menjamin pasokan bagi masyarakat,” kata Arie Gumilar, Selasa (13/10/2026).

Menata Kembali Rantai Hulu hingga Hilir

FSPPB selama ini memperjuangkan penguatan peran Pertamina sebagai perusahaan energi nasional yang terintegrasi dari hulu hingga hilir. Gagasan tersebut menjadi salah satu agenda utama organisasi dalam mendorong pembaruan regulasi migas yang selama ini bertumpu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Baca Juga  FSPPB: BUK Migas Jangan Cuma Mengganti Baju SKK

Dalam pandangan FSPPB, tata kelola yang terfragmentasi berpotensi menambah rantai koordinasi dan biaya transaksi antarbadan usaha. Karena itu, RUU Migas 2026 perlu memberikan landasan yang jelas bagi integrasi kegiatan usaha migas, memperkuat kendali negara, dan memastikan pengelolaan sumber daya energi berorientasi pada kepentingan nasional.

Pembenahan tersebut mencakup penguatan peran Pertamina dalam pengelolaan hulu dan hilir, penyederhanaan birokrasi, serta pengawasan yang memastikan kegiatan usaha berjalan secara efisien dan akuntabel. Integrasi juga perlu disertai pembagian tanggung jawab yang jelas, tata kelola perusahaan yang baik, dan perlindungan terhadap kepentingan publik.

Masyarakat Harus Merasakan Manfaat

Persoalan pasokan BBM di Bali juga mengingatkan bahwa ketahanan energi berhubungan langsung dengan kehidupan masyarakat. Ketika BBM sulit diperoleh, warga harus menghabiskan waktu untuk mencari SPBU yang masih memiliki stok. Jika pilihan BBM yang tersedia lebih mahal, pengeluaran masyarakat pun berpotensi meningkat.

Dalam jangka panjang, Indonesia juga menghadapi tantangan memenuhi kebutuhan minyak yang masih lebih besar daripada produksi domestik. Penguatan eksplorasi, peningkatan produksi, optimalisasi kilang, dan perbaikan sistem distribusi menjadi bagian dari upaya mengurangi kerentanan terhadap gangguan pasokan dan gejolak pasar global.

Baca Juga  FSPPB: Reintegrasi Pertamina Pangkas Biaya, Memungkinkan BBM Murah

FSPPB memandang RUU Migas 2026 sebagai kesempatan untuk menata kembali sistem pengelolaan migas agar lebih terintegrasi, efisien, dan bertanggung jawab. Tujuannya bukan semata-mata memperkuat perusahaan, melainkan memastikan pengelolaan sumber daya energi memberikan manfaat yang lebih besar bagi negara dan masyarakat.

Arie menegaskan, “RUU Migas harus menjadi momentum untuk mengembalikan posisi Pertamina sebagai perusahaan energi nasional yang kuat dan terintegrasi dari hulu sampai hilir. Yang harus menjadi ukuran keberhasilannya adalah kemampuan negara menjaga pasokan energi, memperkuat produksi dalam negeri, dan memastikan pengelolaan migas benar-benar memberikan manfaat bagi rakyat,” katanya.